Istana: Kami Yakin Singapura Tak Hambat Tax Amnesty

Metrobatam, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Singapura tak menghambat jalannya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Meskipun diyakini bahwa banyak orang Indonesia yang ternyata menyimpan uang di Singapura.

“Berkaitan dengan Singapura, kami meyakini mereka pasti tidak akan menghambat,” ungkap Pramono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9).

Menurut Pramono, dari kedua pemerintah sudah melakukan komunikasi secara langsung. Indonesia diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

“Kemarin ibu Menkeu sudah berkomunikasi langsung dan pada saat kita bertemu di Laos, kebetulan juga ada menkeunya mereka menyampaikan, perdana menterinya juga menyampaikan bahwa mereka tidak sama sekali tidak ada upaya menghambat ini,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, menurut keterangan tertulis dari Ditjen Pajak, tMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawai, sudah meminta klarifikasi kepada Deputy Prime Minister of Singapore terkait masalah pelaporan oleh bank Singapura terhadap nasabahnya yang mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Pihak otoritas Singapura menjelaskan, bank di Singapura memang diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR) sesuai ketentuan Financial Action Task Force. Ini adalah lembaga internasional di mana Singapura menjadi salah satu anggotanya.

Meski begitu, keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam tax amnesty tidak menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura. Oleh sebab itu, ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam tax amnesty di Indonesia.

Selain itu, Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan, mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah untuk memanfaatkan kesempatan tax amnesty agar bisa memperbaiki urusan perpajakan mereka.

Pramono menambahkan, warga negara Indonesia, termasuk mereka yang menyimpan hartanya di Singapura, tidak perlu khawatir jika ingin mengikuti tax amnesty.

“Dengan demikian bagi siapapun yang ikut tax amnesty, yang menaruh uangnya di Singapura baik berupa repatriasi berupa deklarasi tidak usah takut, karena yang berlaku adalah hukum Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, beredar kabar, bahwa pemerintah Singapura mewajibkan bank untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.

Seperti diberitakan Reuters dengan mengutip sumber anonim, Commercial Affairs Department (CAD) Singapura, unit Kepolisian yang biasa menangani kasus-kasus keuangan, meminta perbankan setempat melaporkan nasabah yang diduga melakukan pencucian uang dan ingin ‘membersihkan nama’ melalui program pengampunan pajak.

Perbankan Singapura awalnya menolak melakukan ini. Namun bank sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), menekankan aturan ini harus dipatuhi oleh perbankan setempat.

Akibatnya, perbankan Singapura harus mengisi suspicious transaction report (STR) alias formulir untuk transaksi mencurigakan ketika ada nasabah yang ikut program tax amnesty.
(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *