Kembali Diperiksa, Nazaruddin Bantu KPK Bongkar Korupsi E-KTP

Meterobatam, Jakarta – Mantan anggota DPR R, Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi sejumlah berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Pengenal berbasis aplikasi (e-KTP).

Mantan Bedahara Umum Partai Demokrat itu tiba di gedung KPK sekira pada pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna biru dan ‎tampak mengumbar senyuman ke awak media. Menurutnya, kedatangannya tersebut karena penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan keterangannya.

‎”Iya (diperiksa lagi) membantu KPK lah. Untuk kasus e-KTP,” ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas, Yuyuk Andriati pun membenarkan bahwa Nazaruddin diperiksa penyidik untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi e-KTP.

Bacaan Lainnya

“Iya, penyidik membutuhkan keterangan dari MNZ (Nazaruddin) untuk melengkapi berkas kasus e-KTP,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah ini sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini.

“Itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis 15 September 2016.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp6 triliun.

Sugiharto disangka Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *