Komisi II Ingatkan Golkar Tak Pasang Foto Jokowi: Bisa Dipidana

Metrobatam, Jakarta – Peraturan KPU (PKPU) Kampanye melarang pemasangan foto presiden dalam atribut Pilkada. Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengingatkan Partai Golkar yang sudah mulai memasang foto Jokowi di spanduk-spanduk kepala daerah mereka.

“Ada sanksi, nanti kita kasih sanksi. Sanksinya kita kasih pidana, dan bisa dihentikan masa kampanyenya,” ungkap Arteria di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

Meski begitu, politisi PDIP ini masih memberi waktu kepada Golkar untuk menyesuaikan diri. Aturan akan berlaku usai pendaftaran pasangan calon kepala daerah usai. Arteria juga mengaku memberi pemakluman pada Golkar yang baru saja mendeklarasikan untuk mencalonkan Jokowi saat Pilpres 2019 nanti.

“Ini kan belum memasuki masa pasangan calon, saya menghormati teman-teman Golkar yang masih euforia. Kan lagi bulan madu, nggak apa-apa lah kita kasih. Tapi begitu masa pendaftaran harus selesai,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Aturan mengenai pelarangan foto presiden dipasang sebagai atribut kampanye menurut Arteria sebagai turunan dari Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut diatur pejabat negara atau daerah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Oleh DPR kita coba perluas karena bukan hanya norma itu saja. Kita harus buktikan motifnya. Daripada kita harus ngebuktikan motif, kita larang aja. Setiap ada tempelen gitu. Kita buat larangan di PKPU,” jelas Arteria.

“Pak Jokowi itu nggak boleh karena pak Jokowi presiden, dia harus bisa bekerja sama, bersinergi, menjalankan pemerintahan dengan siapapun nanti yang terpilih. Baik yang pendukungnya dia, baik musuhnya dia,” imbuhnya.

Foto presiden pada salah satu pasangan dikhawatirkan akan menimbulkan conflict of interest. Ditakutkan nantinya kinerja kepala daerah terpilih tidak akan optimal sebagai dampak dari hal tersebut.

“Kebayang nggak yang ada tempelen Jokowi tiba-tiba dia kalah, yang menang yang nggak dukung Jokowi. Si bupati sama Jokowinya kan hubungannya jadi nggak bagus. Itu secara sosiologis,” papar Arteria.

“Secara kontestasi konstitusional dikatakan presiden pemegang pemerintahan tertinggi berdasarkan UU. Ini ada UU pemilu, dia wajib mensukseskan pemilu. Caranya gimana? Prisnip pemilu imparsial, tidak boleh berpihak, mengayomi semua pihak. Aman tapi lancar,” sambung dia.

Aturan pelarangan pemasangan foto Jokowi disebut Arteria juga sebagai bentuk supremasi. Presiden menurutnya harus bisa menjaga diri dari potensi-potensi masalah yang akan terjadi.

“Untuk penghormatan terhadap presiden. Jangan sampai dia nanti diombang-ombing, dia dimanfaatkan sehingga iklim demokrasi kita tidak baik,” tutup Arteria.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *