Tekong Pompong Tenggelam di Tanjungpinang Jadi Tersangka

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polisi Resor (Polres) akhirnya menetapkan Said Ismarullah (30) selaku tekong pompong naas  menjadi tersangka, terkait kasus pompong tengelam yang menewaskan 15 penumpang, Minggu, (21/8) kemaren.

“Berdasar penyidikan dan penyelidikan, kami menetap Said Ismarullah tekong pompong menjadi tersangaa,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, SH, Sik di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at. (23/9)

Penetapan ini lanjutnya, berdasarkan fakta penyidikan dan penyelidikan ditemukan kelalaian dari tekong pompong sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Didalam pompong tidak ditemukan life jaket.

Yang lebih ironi adalah ditemukan bukti bahwa pompong dalam keadaan bocor, namun tekong tetap mengunakan untuk menambang.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tekong,” ucapnya.

Atas kelalaian, Said Said Ismarullah diancam 5 tahun penjara, melanggar pasal 359 KUHP Kelalaian. (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *