Polisi Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran SARA

Metrobatam, Jakarta – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

“Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11) malam.

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Bacaan Lainnya

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli,” pungkas Awi.

Buni Yani Ngaku Ditahan
Setelah ditetapka sebagai tersangka, Buni Yani mengaku telah ditahan kepolisian. “Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkapnya dalam status Facebook, usai ditetapkan tersangka, Rabu (23/11).

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyimpulkan Buni Yani diduga melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil.

Pasalnya, Buni Yani baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus pengunggahan video pernyataan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.

“Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair,” kata Aldwin kepada CNNIndonesia.com.

Menurutnya, penyidik kepolisian menetapkan Buni Yani sebagai tersangka secara tiba-tiba. Bahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).(mb/detik/okezone)

Pos terkait