Ribuan Barel Minyak Raib di Kantor BC Karimun, Jaksa Lapor Polisi

Foto Net : Kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757

Metrobatam.com, Karimun – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melapor ke Kepolisian Resor Karimun terkait raibnya barang bukti berupa ribuan barel minyak mentah (crude oil) dari kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757 berbendera Indonesia yang dititipkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

“Sudah kami laporkan secara resmi pada pihak berwajib, Senin (14/11) malam. Kami ingin perkara raibnya barang bukti tersebut diusut sampai tuntas oleh polisi, tangkap semua pihak yang terlibat karena negara dirugikan miliaran
Rupiah,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kasi Pidsus Kejari TBK), Kicky Arityanto, di kantornya, Selasa.

Kicky Arityanto menjelaskan pihaknya baru menerima laporan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Khusus Kepri) terkait raibnya 1.130.201 kilo liter atau setara dengan 7012,58 barel, Senin.

“Setelah menerima informasi itu kami langsung ke lokasi. Disana memang kami lihat segel dari surveyor sudah rusak dan ada sejumlah selang yang kami duga digunakan pelaku untuk menyedot minyak mentah dari lambung kapal tanker tersebut,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pihaknya melaporkan kejadian tersebut berikut temuannya pada pimpinan Kepala Kejari TBK, Slamet Sentosa SH.

Setelah menerima laporan dari pihaknya Kajari TBK memerintahkan dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

“Masih pada hari yang sama kami laporkan kejadian tersebut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No : LP-B/198/XI/2016/KEPRI/SPK-RES KARIMUN terkait peristiwa tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan ribuan barel minyak mentah dari kapal tanker MT Tabonganen 19,” katanya.

Di tempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara itu, Iqram Syah Putra menuturkan pihaknya merasa ada sedikit aneh terkait raibnya barang bukti (BB) itu.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun di tempat penitipan BB tersebut, minyak mentah itu dicuri oleh sekelompok orang pada hari Kamis malam 27 Oktober lalu, namun baru dilaporkan oleh DJBC pada kami, Senin 14 November,” tuturnya

Dia menjelaskan ada rentang waktu rentang waktu yang cukup lama terkait raibnya BB itu, didiamkan oleh pihak DJBC.

“Entah apa alasannya sampai saat ini, kami tidak tahu,” jelasnya.

Ditanya kapan BB itu mereka titipkan, Iqram memaparkan kronologisnya.

Pada tanggal 19 Juli perkara tersebut sudah dinyatakan P21. Selanjutnya penyidik DJBC menyerahkan tersangka berikut BB pada Kejari TBK, mengingat kantor Kejari TBK tidak memiliki tempat untuk menyimpan BB dan menahan para tersangka, maka BB berupa kapal tengker MT Tabonganen 19, ukuran 68x10x4,5
meter bermesin Akasaka kapasitas 1400 Ps. GT 757 tanda pendaftaran 2015 IIano 3676/L muatan berupa crude petroleum oil (minyak mentah) sebanyak 1.130.201 m2 dititipkan ditempat penyimpanan BB DJBC.

Penitipan BB itu dilakukannya pada tanggal 19 Juli 2016 dengan disaksikan oleh staf Pidana Khusus Kejari TBK, Fahurrohman Hakim SH dan pelaksana pada Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Pandu Perdana Putra,

Nomor register penitipan bukti, Perkara Nomor PDS-31/Pt.2/07/2016 atas nama tersangka Miun Arsad bin Arsad DKK register bukti nomor b-29/Pt.2/TBK/072016 kepada Kepala Seksi Barang Hasil Penindakan DJBC, Lucas Danny Viktor. Dalam surat penitipan itu berbunyi apabila barang bukti tersebut sewaktu waktu dibutuhkan oleh pijak kejaksaan yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut.

Perintah penitipan BB itu sebelumnya dikeluarkan oleh Kajari TBK melalui Surat Perintah Penitipan Barang Bukti No: Print- 1144/N.10.12/Pt.2/07/2016 dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan keamaman dari BB, maka dipandang perlu untuk menitipkan BB tersebut di Kanwil DJBC Khusus Kepri. Surat Perintah Penitipan tersebut ditembuskan’kepada Kepala dan Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri. (mb/antara)

Pos terkait