Singapura Gantung Pemilik 83 Gram Heroin, Bagaimana di Indonesia?

Metrobatam, Jakarta – Singapura menghukum mati WN Malaysia, Devendran Supramaniam (31) karena memiliki 83 gram heroin. Hukuman mati dilakukan dengan cara digantung di kompleks penjara Changi pada Jumat (18/11). Bagaimana di Indonesia?

Beda Singapura, beda Indonesia. Pedagang heroin puluhan kg tidak kunjung dieksekusi mati. Bahkan pemilik pabriknya tak kunjung dihadapkan ke regu tembak. Berikut sebagian daftar terpidana kakap kasus narkoba bukan tanaman sebagaimana dicatat detikcom, Senin (21/11).

1. Ola
Pemilik nama asli Meirika Franola itu direkrut oleh WN Pantai Gading, Mouza Sulaiman Domala, untuk terjun dalam bisnis gelap narkoba pada penghujung 1990-an. Ola lalu merekrut saudaranya untuk berbisnis heroin yaitu Rani dan Deni.

Dalam perjalanannya, mereka diendus aparat dan digerebek pada tahun 2000. Suami Ola mati tertembus timah panas dalam penggerebekan. Rani dan Deni ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan membawa 15 kg heroin ke Inggris. Bahkan Deni sudah duduk di pesawat beberapa saat sebelum pesawat lepas landas. Sedangkan Ola ditangkap di lobi bandara usai mengantar Rani dan Deni.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan mereka, lalu ketiganya dihukum mati. Tapi apa daya, hukuman mati Deni dan Ola dianulir oleh Presiden SBY pada 2012 menjadi penjara seumur hidup. Adapun status Rani tetap yaitu terpidana mati.

Apa lacur, Ola bukannya tobat tapi malah kembali mengedarkan narkoba dari balik penjara. Akhirnya ia dihukum mati lagi oleh MA pada Desember 2015. Bagaimana dengan Rani? Ia telah dieksekusi mati terlebih dahulu pada Januari 2015.

Dengan status terpidana penjara seumur hidup dan terpidana mati__dua putusan itu telah berkekuatan hukum tetap__Ola belum juga dieksekusi mati.

2. WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.
3. WNI Iming Santoso alias Budhi Cipto.
4. WN China Zhang Manquan.
5. WN China Chen Hongxin.
6. WN China Jian Yuxin.
7. WN China Gan Chunyi.
8. WN China Zhu Xuxiong.
9. WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
10. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.

Sembilan orang di atas merupakan komplotan pembangun pabrik sabu, ekstasi dan heroin terbesar ketiga di dunia. Mereka membangun pabrik narkoba ketiga di dunia di Tangerang. Dalam penggerebekan, ratusan kg sabu didapatkan di pabrik itu.

Kesembilannya dihukum mati. Karena tidak kunjung ditembak mati, diam-diam Benny kembali membangun jaringannya dari balik sel LP Pasir Putih, Nusakambangan. Lewat kaki tangannya, Benny bisa kembali membangun pabrik narkoba di tiga tempat yaitu di Pamulang, Tangerang, di Cipanas, Cianjur dan di Tamansari, Jakarta Barat.

Syukurlah, aksi ini tercium BNN dan dicokoklah Benny dari dalam sel. Benny pun kembali duduk di kursi pesakitan. Hasilnya, Benny kembali dihukum mati untuk kedua kalinya. Tapi Benny dkk belum ada yang dieksekusi mati.

11. Frank Armando
WN Amerika Serikat itu ditangkap polisi di Apartemen Royal Park, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg. Akhirnya Frank dihukum mati dan menjadi satu-satunya terpidana mati berkebangsaan Amerika Serikat.

Pada pertengahan April 2015, Frank mencoba kabur saat diberikan izin berobat ke RS Polri. Dengan sigap, sipir penjara yang mengawalnya mengejar dan membekuk Frank. Kini Frank menghuni LP Cipinang.

12. A Yam
13. Denny
14. Jun Hau

Ketiganya dihukum vonis mati karena membangun pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara (Asteng) pada 2002 silam. Mereka bertiga bahu membahu membuat ekstasi dengan hasil 500 butir per hari. Hingga digerebek aparat pada Desember 2002, mereka sudah mencetak 15 ribu butir ekstasi! Ketiganya divonis hukuman mati. 13 tahun telah berlalu, namun timah panas tak juga mereka terima.(mb/detik)

Pos terkait