Terancam 6 Tahun Bui, Polisi Buru Penyebar Isu Hoax di Media Sosial

Metrobatam, Jakarta – Penyebar berita bohong atau hoax di media sosial terus diburu pihak kepolisian. Pelaku terancam 6 tahun penjara seperti yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, mengenai penyebaran isu hoax diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain terancam 6 tahun penjara, pelaku juga terancam denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya,” kata Boy kepada wartawan usai menghadiri Tablig Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

“Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2,” sambung mantan Kapolda Banten itu.

Bacaan Lainnya

Boy menegaskan, setiap berita yang tak jelas asalnya tak perlu diikuti. Terkait isu hoax yang menyangkut keamanan dan perekonomian, menurut Boy pihaknya menjamin Indonesia dalam keadaan aman, kondisi perbankan juga baik. Termasuk tak ada alasan menarik uang dari bank.

“Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti (rush money). Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti,” ungkapnya.

Ajakan Menarik Uang
Sebelumnya di media sosial beredar ajakan agar masyarakat menarik uang secara besar-besaran dari bank pada 25 November 2016. Ajakan ini dinamakan ‘Rush Money’. Pihak pengajak diburu polisi.

“Rush money jangan didengar. Ini informasi yang akan mengganggu perekonomian negara, dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat yang memiliki tabungan kemudian beramai-ramai untuk mengambil tabungan. Jangan diikuti,” kata Boy Rafli Amar.

Boy menegaskan ajakan itu tak perlu diikuti. Boy menjamin Indonesia dalam keadaan aman, kondisi perbankan juga baik. Tak ada alasan menarik uang dari bank.

“Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti. Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti,” ujarnya.

Polisi pun memburu pihak pengajak. UU ITE disiapkan untuk menjerat pelaku. “Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya,” ujar Boy.

“Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2,” sambung mantan Kapolda Banten ini.(mb/detik)

Pos terkait