Buwas: Terpidana Mati Narkoba Jangan Diberi Ampun

Metrobatam, Sumedang – Tidak ada wilayah di Indonesia yang bersih dari narkoba, bahkan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) jadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

Karena itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) segera mengeksekusi seluruh terpidana mati kasus narkoba.

Hal itu dikatakan Buwas saat menyampaikan kuliah umum di hadapan ribuan praja IPDN di Bale Rudini, kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat (16/12).

“Mereka (terpidana mati kasus narkoba) jangan diberi ampun, kami sudah meminta agar Kemenkumham segera mengeksekusi seluruh terpidana mati kasus narkoba. Karena mereka sudah membunuh generasi muda kita dengan narkoba,” kata Buwas.

Bacaan Lainnya

Menurut Buwas, jangan biarkan lebih dari 30 terpidana mati yang belum dieksekusi ini dibiarkan tetap hidup di lapas dan leluasa mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.

“Faktanya hingga saat ini, BNN telah menangkap 72 jaringan lapas yang sebagian dikendalikan narapidana di 22 lapas,” tuturnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan, para terpidana mati narkoba ini jangan diberikan kesempatan dan keleluasaan untuk terus mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Jaringan narkoba bersifat internasional dengan dukungan modal yang besar. Jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia berasal dari Afrika, Malaysia, Pakistan, India, China, dan daratan Eropa. Sehingga hukuman mati bagi para pengedarnya merupakan ganjaran setimpal yang dapat memberikan efek jera,” sebutnya.

Salah satu upaya untuk membatasi peredaran narkoba di Indonesia, lanjut dia, dengan cara mengembangkan sistem pertahanan dari masyarakat. “Secara intensif melalui upaya promotif dan pengembangan kecakapan hidup sejak usia dini,” ucapnya.(mb/okezone)

Pos terkait