2017, Kecamatan di Batam Menjadi 22. Ini Kecamatan yang Dimekarkan

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menganggarkan biaya pemekaran, termasuk penambahan gaji camat, lurah serta staf kecamatan dan kelurahan yang baru dalam APBD 2017.

“Akan dianggarkan untuk camat dan lurah yang baru semua,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu.

Pemkot Batam mengajukan pemekaran dari 12 kecamatan menjadi 22 kecamatan kepada DPRD Batam, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sampai saat ini, Pemkot dan DPRD masih membahas rencana pemekaran itu.

Pemkot berharap DPRD meluluskan pengajuan itu pada tahun ini, agar bisa diterapkan pada 2017. Karenanya Pemkot menganggarkan gaji camat, lurah dan staf kecamatan dan kelurahan yang baru pada APBD tahun depan.

Bacaan Lainnya

“Pengajuan APBD bulan ini juga, KUA PPAS juga kami berikan, setelah RPJMD selesai, harus ‘match’ juga ini,” imbuh Rudi.

Dari 12 kecamatan, sebanyak tujuh kecamatan akan dipecah-pecah menjadi 15 kecamatan. Sedang, lima kecamatan lainnya tetap.

Enam kecamatan yang akan dimekarkan itu adalah Batuaji, Sagulung, Sekupang, Batam Centre, Bengkong, Galang dan Lubuk Baja.

Pemecahan kecamatan itu dianggap perlu dilakukan karena jumlah penduduk di enam kecamatan nisbi padat, sehingga pelayanan pemerintah kepada setiap warga tidak maksimal.

Apalagi, pemerintah kota menambah pelayanan kecamatan, seperti pengurusan KTP elektronik dan pengelolaan sampah.

Wakil Wali Kota Amsakar Achmad mengatakan di antara pemekaran kecamatan yang diajukan itu, di antaranya Pulau Rempang menjadi kecamatan tersendiri

“Kami ingin Rempang jadi kecamatan sendiri. Kenapa Rempang menjadi perhatian, karena pascakejelasan status, akan jadi pusat aktivitas ekonomi yang tumbuh,” tuturnya.

Amsakar memperkirakan, bila statusnya sudah jelas, maka gairah perekonomian Batam akan meluber hingga Pulau Rempang dengan berbagai peluang investasi, karenanya dibutuhkan satu kecamatan khusus di pulau itu.

Amsakar mengakui, jumlah penduduk di Rempang nisbi sedikit untuk dijadikan kecamatan tersendiri. Namun, pembentukan kecamatan itu dianggap penting demi memotong rentang kendali pemerintah.

“Syarat memekarkan wilayah yaitu jumlah penduduk, besaran APBD, dan rentang kendali wilayah. Kalau dia masuk ke Galang, rentang kendalinya jauh,” ujar Amsakar. (mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *