BP Batam Berlakukan Tarif Sewa Lahan Baru

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro

Metrobatam.com, Batam – Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengeluarkan Peraturan Kepala Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam.

“Peraturan ini menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan tertanggal 19 Desember 2016 nomor S-348/M.Ekon/12/2016 tentang Kebijakan Umum Atas Tarif UWT,” kata Hatanto di Batam, Selasa.

Selain itu juga Tarif Jasa Kepelabuhanan dan Mekanisme Pencabutan Lahan BP Batam yang diterima tanggal 28 Desember 2016.

Dalam peraturan tersebut, tarif sewa lahan (uang wajib tahunan/UWT) naik bervariasi pada masing-masing wilayah hingga maksimal 150 persen.

Bacaan Lainnya

“Tarif baru UWT tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan kecuali untuk IPH yang proses pengurusannya dilakukan sejak 18 November 2016,” kata dia.

Ia mengatakan, perubahan tersebut dilakukan setelah pertemuan Dewan kawasan bulan November lalu yang memerintahkan Tim Teknis untuk mempelajari dan menyiapkan rekomendasi kepada Dewan Kawasan.

“Adapun jenis dan tarif yang ditetapkan dalam Perka perubahan tersebut terdiri dari alokasi baru, perpanjangan, biaya IPH dan biaya administrasi,” kata Hatanto.

Hatanto mengatakan, untuk peruntukan lahan yang tadinya terbagi dalam 41 peruntukan disederhanakan menjadi hanya sebanyak 14 peruntukan.

Jumlah lokasi lahan berubah dari 44 kelurahan berubah menjadi 14 sub-wilayah pengembangan, terdiri dari 11 sub-wilayah pengembangan di wilayah Pulau Batam dan 3 sub-pengembangan wilayah di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Di wilayah pengembangan Batam Center dibagi menjadi dua sub-wilayah, sub-wilayah pengembangan core Batam Center dan kelurahan (noncore) Batam Center.

“Diharapkan dengan Perka perubahan ini semua pengurusan lahan di Batam dapat dilaksanakan sesuai tarif yang berlaku,” kata dia.

(mb/Antara)

Pos terkait