Dideportasi dari Malaysia, Kemenlu : 8 WNI Tidak Terkait ISIS

Ilustrasi deportasi pelaku kasus keimigrasian.

Metrobatam.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri memastikan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi otoritas Malaysia tak terkait dengan jaringan radikal ISIS. WNI tersebut sempat tertahan oleh imigrasi Singapura, lalu dikirimkan ke Malaysia sebelum dideportasi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan para WNI itu hendak berangkat ke Pattani, Thailand.

“Keberangkatan itu dengan niat mempelajari sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam di Pattani (Thailand),” ujar Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Januari 2017.

Menurut Iqbal, para WNI yang diketahui adalah santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, itu berangkat dari Indonesia pada 3 Januari lalu. Mereka pun singgah di sejumlah tempat di Malaysia dan Singapura.

Bacaan Lainnya

“Mereka berada di Kuala Lumpur selama tiga hari, salah satunya untuk pengobatan dan sempat tinggal semalam di kawasan Perlis, Malaysia,” tuturnya.

Delapan WNI itu pun tertahan oleh otoritas Singapura pada 9 Januari lalu, saat baru tiba dari Johor. Mereka dikenai status not to land (NTL), kemudian dikembalikan ke Malaysia.

“Di Malaysia, mereka ditangani oleh E8 IPK Kepolisian Malaysia, yaitu semacam Unit Antiteror,” kata Iqbal.

Dari pendalaman tim tersebut pada Selasa kemarin, ditemukan bahwa para WNI mengamalkan ajaran Ahlussunah wal Jamaah, seperti umat Islam di Indonesia dan Malaysia pada umumnya. “Mereka tidak mendukung ISIS.”

Temuan gambar terkait dengan ISIS di ponsel para WNI, kata Iqbal, diterima secara tak sengaja melalui media sosial. “Mereka dibebaskan, namun harus meninggalkan Malaysia saat itu juga,” ujar Iqbal.

Dia berujar, para santri itu dipulangkan melalui Batam, dan selanjutnya ditangani Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Mb/Tempo

Pos terkait