Ditjen Imigrasi Amankan 32 PSK Asing

Foto: Audrey Santoso/detikcom

Metrobatam.com, Jakarta – Sebanyak 32 perempuan warga negara asing yang diamankan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Indonesia. Imigrasi akan mendalami keterlibatan pemilik tempat hiburan malam yang mempekerjakan mereka.

“Ini sedang kita dalami,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Yurod Saleh di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurut Yurod, jika terbukti memiliki andil mendatangkan, mempekerjakan, atau melindungi, padahal mereka diduga melanggar aturan keimigrasian, pengelola bisa dijerat dengan Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 122 huruf b berbunyi:

Bacaan Lainnya

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

“Kita dalami mereka (perempuan WN asing) satu grup atau gimana, karena terlihat akrab. (Kemungkinan) mereka ada yang koordinir juga kita dalami,” tutur Yurod.

Sebanyak 32 PSK asing terjaring Operasi Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dengan rincian 5 perempuan asal Maroko di Bogor serta 27 perempuan asal berbagai negara di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Dari seluruh wanita, petugas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menyita 25 buah paspor, uang tunai Rp 5.000.000, sejumlah telepon genggam, tas perempuan, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.

“Mereka masuk ke sini dengan Bebas Visa Kunjungan dan visa on arrival yang sebetulnya bukan untuk kegiatan seperti ini (bekerja),” tegas Yurod.

Akibat perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 116 dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam sanksi denda, deportasi, penangkalan, dan penjara maksimal 5 tahun.

Mb/Detik

Pos terkait