Saksi Akui Salah Ketik, Hakim Minta Polisi yang Bikin BAP Dipanggil

Metrobatam, Jakarta – Willyuddin Abdul Rosyid menjadi saksi keempat yang dimintai keterangan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Willyuddin mengaku melaporkan Ahok setelah membaca diskusi di sebuah grup WhatsApp.

“Saya tidak ingat pengirimnya siapa tapi saya lihat di grup Aliansi Anti Syiah (Anas),” kata Willyuddin dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (10/1) malam.

Willyudin mengaku melihat video pidato Ahok secara penuh. Durasi video yang dilihatnya selama 1 jam 48 menit 32 detik.

“Saya hanya melihat bagian besar, awal pidato-pidato program perikanan. Konsentrasi pada menit yang terdakwa melakukan penodaan agama,” ucap Willyuddin.

Bacaan Lainnya

“Fokus Al Maidah karena saya tersinggung. Saya cukup di situ karena pada intinya sebagai umat Islam tidak etis diucapkan oleh terdakwa,” imbuhnya.

Salah satu pengacara Ahok kemudian menanyakan tentang kesesuaian data antara laporan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya ada tentang kesalahan ketik mengenai lokasi kejadian dan tanggal kejadian.

“Menurut laporan saudara saksi tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokus di Bogor, penodaan agamanya TKP di Tegallega, Bogor. Jadi bukan yang di Pulau Seribu,” ujar pengacara Ahok.

“Tanggal 6 (September 2016) itu saya lihat video yang di-upload sehingga saya kaji setelah kita download saya mengamati video itu di rumah saya di Tegallega,” jawab Willyuddin.

Lalu, pengacara Ahok kembali menanyakan tentang kronologi waktu menonton video pidato itu dengan kesesuaian peristiwa. Menurutnya, pidato Ahok baru berjalan pada 27 September 2016.

“Bagaimana mungkin 21 hari sebelum peristiwa, saudara saksi sudah bisa menonton YouTube?” tanya pengacara Ahok.

Willyuddin berdalih apabila yang mengetik BAP itu bukan dirinya. “Mungkin salah ketik dari polisi, waktu itu saya melapor jelang Isya,” kata Willyuddin.

Kemudian, pengacara Ahok kembali mencecar Willyuddin soal kesesuaian kronologi waktu di BAP. Pengacara Ahok mengutip waktu pada BAP tercatat pukul 11.00 WIB.

“Yang mulia dikesampingkan saja saksi ini supaya sidang berikutnya lagi. Minta dibuatkan laporan palsu atau terserah yang mulia saja,” kata pengacara Ahok.

Mendengar hal itu, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Pengacara Ahok menegaskan tidak akan melanjutkan pertanyaan jika belum jelas jawaban dari saksi.

“Majelis kami kalau tidak clear tidak akan melanjutkan,” kata pengacara Ahok.

Setelah beberapa menit, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memerintahkan penuntut umum untuk memanggil polisi Polresta Bogor yang mengetik BAP saksi. Majelis hakim juga memerintahkan polisi tersebut membawa buku register.

“Setelah kami bermusyawarah ditanggapi salah ketika kami perintahkan polisi yang mengetik untuk sidang yang akan datang sambil membawa buku register apakah bener membuat laporan. Dari situ akan ketahuan di register sama akta bandingnya tidak masalah,” jelas hakim Dwiarso.

Pengacara Ahok kemudian meminta sidang malam ini tidak dilanjutkan. Mereka meminta kejelasan mengenai salah ketik. Namun salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok sempat ingin melanjutkan pertanyaan. Namun disetop oleh rekannya sesama tim.

“Ketika tidak clear tidak dijelaskan, mohon dijelaskan mohon maaf pak tri,” kata pengacara Ahok.

Majelis hakim akhirnya menengahi dan memutuskan dua orang polisi yang menangani BAP Willyuddin dipanggil menjadi saksi di persidangan. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (17/1) pekan depan.

“Maka untuk melanjutkan sidang ini kami tunda, memerintahkan JPU memanggil dua petugas dan saksi lainnya yang belum diperiksa dan sudah di-BAP. Bapak Willyuddin hadir pagi Selasa (17/1) sidang kita mulai seperti biasa pukul 09.00 WIB,” tutup Dwiarso.(mb/detik)

Pos terkait