Demokrat Pastikan Hak Angket Penonaktifan Ahok Bergulir

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan mendukung rencana hak angket penonaktifan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diajukan oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia memastikan dukungan itu akan bergulir hari ini.

“Partai Demokrat melalui fraksi dipastikan akan menggulirkan hak angket pada Ahok. Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang, minimal dua fraksi dan kami harapkan segera untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hasan di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Hasan mengaku tidak sulit untuk mendapatkan minimal 25 anggota DPR, dari fraksi Demokrat saja sudah ada 61 anggota. Jumlah dukungan terhadap hak angket minimal dua fraksi juga terpenuhi ketika Demokrat mendukung PKS.

Ia berharap ada fraksi lain yang ikut mendukung hak angket tersebut. Dukungan terhadap hak angket merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar hukum. Dalam hal ini Hasan melihat potensi pelanggaran undang-undang (UU).

Bacaan Lainnya

“Pertama terdapat potensi pelanggaran UU, dimana UU Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) kalau sudah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara, itu jelas didalam klausal itu dikatakan cukup jelas. Jadi tidak ada lagi satu persepsi yang berbeda karena banyak juga masalah masalah,” kata Hasan.

Hasan melanjutkan, “Maksud saya banyak contoh yang gubernur yang sudah terdakwa sudah diberhentikan secara langsung oleh pemerintah. Kenapa kasusnya Ahok merupakan hal yang berbeda? Nah ini kan terdapat suatu pandangan yang berbeda dalam menjalankan undang-undang.”

Hasan menilai presiden saat ini tidak baik dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya UU harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah.

Sebelumnya, hak angket penonaktifan Ahok diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi II sekaligus Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf. Ia meminta DPR menggunakan hak angket bila Ahok tidak dinonaktifkan. Menurutnya, pemerintah harus menjalankan amanat pasal 83 UU Pemda.

“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi,” kata Almuzzammil lewat siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/2).(mb/cnn indonesia)

Pos terkait