Penghapusan Perpanjangan SIUP Gairahkan Usaha di Kota Batam

Wali Kota Batam Kepulauan Riau Muhammad Rudi

Metrobatam.com, Batam – Wali Kota Batam Kepulauan Riau Muhammad Rudi percaya, kebijakan penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diumumkan Kementerian Perdagangan, mampu menggairahkan dunia usaha di kota itu.

“Kebijakan ini akan mempermudah dunia usaha, juga di Batam. Saya sangat suka,” kata Wali Kota Rudi di Batam, Rabu.

Sejak awal, Pemkot Batam mendukung upaya pemerintah pusat dalam memudahkan perizinan dunia usaha. Karena selama ini yang paling banyak dikeluhkan investor adalah masalah birokrasi perizinan.

Dengan penghapusan perpanjangan SIUP, maka pengusaha lebih nyaman dan mudah dalam melakukan usahanya.

Bacaan Lainnya

Pemkot, kata dia, akan langsung menerapkan kebijakan itu, begitu surat Kementerian Perdagangan sampai. Bahkan, Pemkot siap menerbitkan surat apa pun sebagai penegasan kebijakan itu, bila diperlukan.

“Akan langsung kami jalankan,” kata dia.

Ia mengatakan bila izin usaha dipermudah, maka secara tidak langsung akan menguntungkan seluruh warga.

Perizinan usaha akan menyerap banyak investor yang menanamkan usahanya. Dari investor itu, maka penerimaan daerah bertambah dari pajak-pajak yang dibayarkan dan digunakan untuk biaya pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat suka, dari investor akan mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah), kalau PAD banyak, pemerintah bisa bangun apa saja,” kata dia.

Sementara itu, di Jakarta, Selasa, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, para pelaku usaha tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan SIUP.

“Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali,” kata Enggartiasto

Namun, perpanjangan setiap lima tahun sekali untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga akan dipermudah. Perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via daring ataupun manual.

“Cukup satu lembar, pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu isi segala macam, satu formulir saja dan bisa online atau manual. Kecuali ada perubahan seperti nama dan lainnya, ” kata Enggartiasto.

Pengurusan SIUP dan TDP antara satu daerah dengan yang lain berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan daerah yang mengatur pengurusan izin tersebut.

Mb/Antara

Pos terkait