Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Firza Husein

Metrobatam.com, Jakarta – Polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Firza Husein. Firza dibebaskan setelah menjalani masa tahanan 22 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangguhan itu dikabulkan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Firza yang memburuk pascapenahanan.

“Ya itu subjektifitas penyidik, (alasan kesehatan) salah satunya dan pemeriksaan juga sudah selesai,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2).

Argo mengatakan keterangan yang diberikan Firza selama pemeriksaan di Mako Brimob telah cukup. Firza dinilai berlaku kooperatif saat penyidikan.

Bacaan Lainnya

Argo mengatakan, keluarga akan menjadi penjamin Firza selama dia bebas dari masa tahanan. Meski demikian, Firza wajib lapor satu kali dalam seminggu ke Polda Metro Jaya.

“Kalau pemeriksaan kurang, nanti akan kami tambahkan, sementara sudah cukup. Pencekalan enggak ada,” tuturnya.

Saat ini, Firza telah keluar dari Rutan Mako Brimon Kelapa Dua. Namun, Argo enggan menyebutkan keberadaan Firza saat ini.

Selain ditetapkan sebagai terdangka dugaan makar 2 Desember, Firza diperiksa terkait dugaan pornografi dalam bentuk percakapan yang tersebar di dunia maya.

Penangguhan penahanan ini setelah polisi memperpanjang masa tahanan Firza menjadi 40 hari. Saat itu polisi beralasan perpanjangan masa tahanan untuk kepentingan penyidikan dan Firza dianggap dalam keadaan sehat tanpa gangguan kesehatan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait