Terkait Pencucian Uang Yayasan, Islahuddin Bantu Pencairan Dana 411 dan 212

Metrobatam.com, Jakarta – Islahuddin Akbar (IA), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua. Pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera menyebut Islahuddin membantu dalam urusan pencairan dana itu.

Islahuddin merupakan pegawai BNI Syariah. Kapitra Ampera, menjelaskan rekening Yayasan Keadilan digunakan untuk menampung donasi kegiatan 411 dan 212. Menurut Kapitra, dana untuk kegiatan 411 dan 212 menggunakan rekening BNI Syariah.

Sebagai pegawai di bank tersebut, Islahuddin melayani pihak GNPF mencairkan duit dari rekening Yayasan, karena memang dia bertugas melayani nasabah.

“Bank itu punya layanan prima, apalagi untuk nasabah besar, maka layanan itu hal biasa untuk nasabah prioritas,” kata Kapitra kepada detikcom, Selasa (14/2).

Bacaan Lainnya

GNPF MUI dijelaskannya merupakan kelompok adhoc yang dibentuk spontan. Kelompok ini tak punya rekening untuk menghimpun dana sumbangan untuk aksi massa. Maka GNPF MUI meminjam rekening dari Yayasan Keadilan untuk Semua, sebuah yayasan dengan aset Rp 2,5 juta.

“Yayasan memberi kuasa ke Bachtiar Nasir untuk bisa mengakses dana ini kapan saja untuk keperluan dana ini. Kalau GNPF MUI perlu uang, maka tinggal memberi tahu Islahuddin, misalnya tolong cairkan uang Rp 200 juta. Kalau kita perlu telepon, kita telepon untuk minta tolong antarkan uang,” kata Kapitra.

Kini Islahuddin menjadi tersangka kasus pencucian uang terkait dana ini. Kapitra bingung bagaimana bisa seorang pegawai bank yang melaksanakan tugasnya kemudian menjadi tersangka. Menurutnya, tak ada undang-undang yang dilanggar. Sebelumnya, polisi mengatakan Islahuddin adalah teman dari Bachtiar Nasir.

“Mau teman dekat atau rekan, kita tidak mengerti. Tapi kan tidak ada Undang-undang yang dilanggar,” kata Kapitra.

Bachtiar ditegaskannya bukan sebagai pengurus, pengawas, pembina, atau pendiri Yayasan Keadilan untuk Semua. Islahuddin juga tak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan. Namun GNPF MUI yang dipimpin Bachtiar mengelola dana aksi yang dihimpun di rekening Yayasan. Disebut Kapitra, ada empat ribu donatur mengirim sumbangan ke rekening itu.

Dana yang terhimpun total ada Rp 4 miliar. Selain untuk mendanai aksi 411 dan 212, dana saweran di rekening Yayasan juga digunakan untuk menyumbang ke masyarakat Aceh Rp 500 juta dan menyumbang ke masyarakat korban banjir di Bima sebesar Rp 200 juta. Kini sisanya masih ada Rp 2,4 miliar. Lebih dari itu, pengurus Yayasan adalah rekan dari Bachtiar. Yayasan itu sendiri tak merasa dirugikan.

“Bila ada penyalahgunaan dana, maka untuk siapakah penyalahgunaan dana ini? Polisi harus membuktikan adanya kejahatan. Tidak ada pengalihan aset, tidak ada pula kepengurusan yang beralih,” kata Kapitra.(mb/detik)

Pos terkait