BNNP Kepri Tangkap Pengedar Ganja Jaringan Aceh

Metrobatam.com, Batam – Laporan Kasus Narkotika LKN/12/III/2017 BNNP kepri Pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekitar pukul 17:00 Wib. Barang bukti narkotika yang disita Ganja seberat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram. Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama SB (30 Thn) WNI dan RA (31 Thn) WNI  karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 900 (sembilan ratus) gram, Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi  Kepulauan Riau.

Pada press releasenya di kantor BNNP Kepri Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol.Nixon Manurung mengatakan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba ditempat lain, petugas  kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadapseorang laki-laki atas nama F (39 Thn) WNI di pinggir jalan Rusun Batu Ampar karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.

Tidak  cukup  sampai  disana  petugas  terus  melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari aceh, sekira pukul 19.30 Wibdi rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batam petugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama Z(17 Thn) WNI  dan  M (29 Thn) WNI  yang diduga sebagai kurir yang kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 8750 (delapan ribu tujuhratus lima puluh) gram dan membawa ganja tersebut dari Aceh

Kronologis Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari Aceh untuk membawa 3 (tiga) dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram dari KampungKrueng Haji, Kecematan Sawang, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh ke Batam.Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam.

Bacaan Lainnya

Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri  menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam. Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 orang tersangka   yang ke semuanya merupakan jaringan Aceh.

Atas  perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.( Tonny S)

 

Pos terkait