Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Minta Aktivitas Pematangan Lahan di Sei Langkai Dihentikan

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, ( Foto : Net)

Metrobatam.com, Batam – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto meminta PT Nasada menghentikan aktivitas pematangan lahan yang dilakukan di RT.02, RW.07, Sei Langkai, Kecamatan Sagulung. Sebab aktivitas tersebut ditentang masyarakat karena ditenggarai tidak memiliki perizinan yang resmi.

“Masyarakat setempat mengeluhkan aktivitas pematangan lahan oleh perusahaan, karena tanaman mereka yang terdapat dilahan tersebut menjadi rusak, setelah dilakukan RDP bersama BP Batam ternyata perizinannya masih dalam proses,” ujar Budi Mardianto ketika diwawancarai selesai RDP, Jumat (17/3).

Tidak hanya himbauan pemberhentian sementara, tetapi Komisi I juga akan turun kelokasi untuk melihat dampak di tengah masyarakat, serta akan melakukan pemberhentian aktivitas pematangan lahan kalau masih tetap melakukan pekerjaan.

“Kita akan turun lapangan, kalau masih ada pengerjaan maka akan kita hentikan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, inti permasalahan warga Sei Langkai menentang aktivitas perusahaan di tempat mereka, yakni belum adanya jalan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga perihal ganti rugi lahan, sebab sebelum dialokasikan warga sudah terlebih dahulu tinggal disana.

“Permasalahan belum ketemunya kesepakatan ganti rugi, kita undang kesini untuk melakukan mediasi bukan dalam kontek negoisasi,” tuturnya.

Namun, kendala ditemui dalam RDP dikarenakan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen dalam melangsungkan aktifitas, sehingga terpaksa dilakukan penundaan sementara agar bisa merangkum permasalahan secara keseluruhan.

“Perusahaan datang terlambat tadi, selain itu tidak bisa menunjukkan data sehingga kita lakukan penundaan sementara,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT 02, RW 07, Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sei Langkai, Mangasa Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihak perusahaan belum ada melakukan ganti rugi terhadap lahan mereka, namun aktivitas pematangan lahan sudah dikerjakan.

“Tuntutan warga hanya pada dasarnya menuntut ganti rugi selaku penggarap lahan, apalagi disana banyak tanaman warga,” tandasnya. Sementara itu, pemilik PT. Nasada tidak nampak hadir dalam RDP melainkan hanya diwakili oleh orang kepercayaan, sehingga pembahasan terkesan hanya sebelah pihak.

Mb/Haluankepri

Pos terkait