Pedofil Marak, Orang Tua Diminta Batasi Unggah Foto Anak di Medsos

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengimbau kepada setiap orang tua tak sembarang mengunggah foto anak di media sosial. Imbauan tersebut guna mengansitipasi kejahatan pedofil yang baru saja diungkap Polda Metro Jaya.

“Orang tua harus memahami apa itu bermedsos dan media berbasis siber. Tidak semua yang baik menurut kita pantas dilakukan di media sosial karena media sosial akan mudah diakses oleh seluruh orang. Kita harus tutup peluang tindak kejahatan akibat kita beraktivitas di media sosial karena media sosial untuk pertemanan dan komunikasi, bukan umbar hal-hal privat ke publik,” ungkap Asrorun saat dihubungi, Rabu (15/3) malam.

Asrorun mengatakan, pentingnya tanggungjawab orang tua untuk mengawasi perilaku anak khususnya dalam bermain media sosial. Ada batasan usia minimum untuk menggunakan media sosial.

“Peran orang tua di samping secara aktif, juga memastikan usia layak untuk menggunakan, misal Facebook harus ada usia minimum. Jangan sampai karena faktor gagah-gagahan atau sosial memanipulasi usia sehingga bisa berdampak pada keselamatan anak. Seperti ini orang tua punya tanggungjawab,” terang Asrorun.

Bacaan Lainnya

Orang tua diimbau memberikan edukasi kepada anak saat menggunakan gadget. Situs-situs berkonten pornografi juga harus diblok agar anak-anak tidak terpengaruh.

“Saat memberi fasilitas gadget dan sejenisnya dengan memberikan pemahaman mengenai penggunaan untuk hal yang positif. Mengantisipasi dampak buruk dengan ada parental guide memblok beberapa akses terhadap situs yang berbahaya, bisa situs pornografi, kekerasan, dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sementara itu, sebagai langkah antisipasi, penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur harus diawasi. Arist mengimbau supaya orang tua tidak perlu membuat akun media sosial untuk anak-anak.

“Itu berlebihan, anak-anak memang membutuhkan informasi, tapi harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan anak. Boleh saja komunikasi tetapi tidak harus membuat akun Facebook. Demi penyelamatan anak-anak seperti memberikan detail si anak itu seperti apa, itu nggak perlu,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist M Sirait saat dikonfirmasi terpisah.

Fungsi keluarga, kata Arist, sangat berdampak terhadap tumbuh kembang anaknya. Orang tua diimbau untuk waspada dengan perubahan perilaku anak.

“Saya mengimbau masyarakat yang gandrung teknologi agar tidak mudah share gambar anaknya sendiri, baik itu sejak lahir hingga remaja. Pornografi tidak harus penetrasi, anak 2 tahun telanjang saja bisa jadi pembuat orang terangsang, bisa untuk dijadikan kebutuhan biologis,” pungkas Arist.

Sebelumnya, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pornografi anak melalui grup Facebook yang terhubung dengan sindikat internasional dari sembilan negara.

Grup dengan nama Official Loly Candy’s Group 18+ ini berdiri sejak September 2016. Grup tersebut beranggotakan 7.497 orang. Anggota mereka bukan hanya WNI, tetapi juga warga negara asing yang memiliki orientasi seksual yang sama.(mb/detik)

Pos terkait