Polda Metro: Al Khaththath Ingin Menggulingkan Jokowi

Metrobatam, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Sekjen Forum Umat Islam Muhamad Muhamad Al-Khaththath sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Namun apakah Al-Khaththath ditahan, Argo mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. “Nanti diperiksa dulu. Sesuai pemeriksaan akan dilihat apakah akan ditahan atau tidak,” kata Argo di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).

Argo mengatakan penahanan Al-Khaththath sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana makar sebagaimana di atur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.

“Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah, jadi salah satu unsur itu,” kata Argo.

Bacaan Lainnya

Argo menepis penangkapan Al-Khaththath ini bagian dari upaya menyurutkan semangat Aksi 313.

Terpisah, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI meminta penjelasan hukum dari pihak kepolisian terkait penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhamad Al-Khaththath pada Jumat (31/3) dini hari.

Menurut Ahli Hukum Dewan Pimpinan GNPF MUI, Abdullah Chair Ramadhan, penangkapan dan penahanan terhadap warga negara tanpa alasan yang jelas merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

“Hak asasi konstitusional seseorang itu dijamin kemudian dilakukan kriminalisasi berupa penangkapan dan penahanan. Ini kami minta pelurusan terhadap penangkapan dan penahanan Kiai Muhammad Al Khaththath,”ujarnya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (31/3).

Abdullah mengklaim, hingga saat ini pihaknya belum ada yang mendapat keterangan jelas soal kronologis penangkapan pimpinan Aksi 313 tersebut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait