Terkait 9 Naga Dukung Ahok, Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Metrobatam, Jakarta – Relawan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Siaful Hidayat akan melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Mabes Polri, hari ini (16/4).

Salah satu kuasa hukum relawan Ahok-Djarot, Petrus Salestinus mengatakan pelaporan terhadap Rizieq tersebut terkait dengan pernyataan-pernyataan Rizieq yang dinilai menyudutkan Ahok.

“Terkait dengan pernyataan Rizieq di Surabaya yang mengkait-kaitkan Sembilan Naga dengan Ahok, Sembilan Naga mengeluarkan dana triliunan untuk memenangkan Ahok mau dilaporkan. Ada beberapa poin pernyataan yang menyerang Ahok, menyerang relawan, dan lain-lain,” kata Petrus saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Senin (16/4).

Pernyataan Rizieq tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik dan media sosial.

Bacaan Lainnya

Selain itu, tim kuasa hukum relawan Ahok-Djarot juga masih mendalami pernyataan Rizieq tersebut apakah mengandung unsur SARA atau tidak.

“Pencemaran nama dengan menggunakan media elektronik, juga lagi dicari apakah ada unsur-unsur SARA di dalamnya. Pasalnya nanti 310, 311, ditambah lagi dihubungkan dengan ITE,” ucap Petrus.

Sembilan naga sendiri merupakan istilah untuk pengusaha keturunan Tionghoa yang dianggap memiliki pengaruh di Indonesia.

Ditangani Serius

Petrus berharap laporan terhadap Rizieq kali ini bisa ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Pasalnya selama ini Petrus menilai kasus hukum yang menimpa Rizieq seperti jalan di tempat dan tidak ada tindak lanjutnya.

“Orang ini seperti leluasa melakukan pelanggaran. Penindakan hukum terhadap dia seperti jalan di tempat dari berbagai macam laporan, kami mau supaya laporan itu diperlakukan sama,” katanya.

Pada akhir Januari, Polda Jabar menetapkan pentolan FPI menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP soal penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum FPI Kapitra Ampera mengatakan pihaknya tak mau memberikan tanggapan terkait dengan laporan tersebut. “Saya tak mau tanggapi itu,” katanya.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait