Jika Ada Permintaan, Kemlu Bisa Intai Rizieq di Arab Saudi

Metrobatam, Jakarta – Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan lembaganya tak memiliki wewenang memonitor atau mengintai secara khusus imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang kini dikabarkan berada di Arab Saudi.

Rizieq diduga kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan percakapan mesum yang menyeretnya dan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein.

Kemlu RI melalui KBRI tidak punya wewenang untuk mengintili seseorang di luar negeri. Kecuali ada permintaan lembaga/institusi pemerintah lain kepada kami, baru kami bisa lakukan,” ujar Arrmanatha di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (18/5).

Menurut Arrmanatha, Kemlu melalui perwakilan Indonesia di negara asing hanya memiliki kewenangan mengontrol secara umum jumlah setiap warga negara yang ada di negara lain.

Bacaan Lainnya

Saat ditanyai apakah Kemlu RI mengetahui keberadaan Rizieq secara detail, Arrmanatha menyebut Kedutaan Besar RI di setiap negara, khususnya Riyadh, hanya bisa mengetahui keberadaan WNI jika yang bersangkutan melapor.

Kalau yang bersangkutan melapor kita bisa tahu [keberadaan Rizieq], kalau tidak ya kita tidak tahu,” tuturnya.

Saat ini, kepolisian membutuhkan kesaksiaan Rizieq dalam penyeldiikan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya sudah mengirimkan dua kali surat panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi. Namun tokoh FPI itu terus mangkir dari panggilan hukum tersebut.

Sejak akhir April lalu Rizieq masih berada di Arab Saudi dengan alasan umroh dan menghindari kegaduhan menjelang bulan Ramadan.

Terkait masalah ini, Arrmanatha menjelaskan, Kemlu RI pun tak memiliki kewenangan memulangkan Rizieq meski keterangan pentolan FPI itu dibutuhkan untuk hukum.

Namun, jika kepolisian benar-benar membutuhkan keterangan Rizieq di dalam negeri, Arrmanatha berujar, Polri bisa berkoordinasi dengan Interpol dan polisi Saudi untuk menahan atau meminta Rizieq pulang ke tanah air.

Diketahui, jika Rizieq sudah berstatus tersangka, Polri bisa meminta Interpol mengeluarkan red notice atau surat peringatan penangkapan. Hanya saja, saat ini, ia masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kami tak punya kewenangan memulangkan dia. Kalau ada permintaan [baru bisa dipulangkan], itu pun karena ini masalah hukum. Jadi ada mekanismenya sendiri yang harus dilakukan oleh lembaga hukum seperti kepolisian,” kata Arrmanatha.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait