LP-KPK Memperjuangkan, Sebut OSC, Bestinet dan ISC Sebagai Pelaku Pungli TKI

Metrobatam.com , Batam – Wakil Ketua (Waketum) II Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Amri Abdi Piliang mengatakan, pungli visa ketenagakerjaan terhadap TKI yang dilakukan oleh oknum PT. Omni Sarana Cipta (OSC), Bestinet Sdn Bhd dan Immigration Security Clearance ISC (pengurusan dokumen) dinilai haram.Ketiga perusahaan tersebut, adalah produk Malaysia di Indonesia yang melakukan pungli terhadap para TKI yang hendak bekerja ke Malaysia. Antara lain, produk haram itu oleh PT OSC sebagai pelaku pungli pengurusan visa. Sedangkan perusahaan Bestinet FWCMS pelaku pungli

Sebab Pemerintah dan Keadilan, surat edaran ini hanyalah sebatas himbauan / pengumuman saja agar terlihat seolah-olah ada reaksi, namun tidak ada aksi.

Seharusnya Kepala BNP2TKI menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia / Moratorium terkait pungli yg dilakukan Malaysia di dalam wilayah kedaulatan NKRI.

Karena product ISC merupakan product ketiga yg sebelumnya telah masuk pungli sejenis namun hanya beda nama yaitu Bestinet / FWCMS, serta pungli yg melalui PT. Omni Sarana Cipta yg telah 2 tahun lebih aman dan nyaman melakukan pungli di wilayah kedaulatan NKRI Tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, hal ini menimbulkan pertanyaan besar pada masyarakat, apakah pungli yg dilakukan Malaysia ini diduga ada bagi2 kue kepada petinggi2 yg mempunyai kekuasaan dibidang Ketenagakerjaan dan BNP2TKI .

Bacaan Lainnya

Sebaiknya Aspataki membuat laporan juga kepada PPATK agar dapat ditelusuri aliran dana dari pungli tersebut masuk ke rekening mana saja..

Kita semua teriak2 seolah peduli terhadap TKI, ingin melindungi TKI, namun kenyataannya *NOL BESAR* TKI kita diperas di negeri sendiri oleh bangsa asing hanya mampu. agar segera barang haram yang di letakkandi setiap Clinic medical check up dan perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) anggota dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) untuk menghentikan kegiatan haram itu, agar tidak beroperasi kembali, hentikan pungutan liar itu terhadap TKI,” ujar Waketum II Komnas LP-KPK, kepada metro batam, Sabtu (6/5)

Terkait perlindungan negara Baik luar negeri dan dalam negeri wajib dilindungi warga nya UUD 39 pasal 76 ayat 1. Yang boleh PT OSC, lanjutnya, sudah memungut uang TKI sebesar Rp887 ribu / orang, selama 2 tahun lebih di Indonesia, tinggal dikalikan saja pertahunnya sekitar 450.000 TKI yang berangkat. Sudah berapa miliar perusahaan asal Malaysia tersebut melakukan pungli diindonesia. Sementara, pungutan yang dilakukan perusahaan Bestinet sebesar US.$.30 sekitar Rp400 ribu. Ditambah dengan munculnya perusahaan ISC turut memungut lebih kurang Rp400, padahal fungsinya sama dengan Bestinet

Karena proses rumit, berbelit-belit dan menyulitkan, tak heran membuat TKI mengambil jalan pintas (TKI Ilegal), sebab TKI tentu memikirkan perut dan keluarganya.“Seharusnya pemerintah cukup menetapkan upah minimum dan potongan maksimum.

Toni Simamora

Pos terkait