Pajak Diungkap, Fahri Hamzah Sebut KPK Salahgunakan Wewenang

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahgunakan kewenangan untuk menakuti dirinya. Hal tersebut terkait dengan pembeberan dokumen pajak dirinya dalam sidang kasus dugaan suap mantan Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Kemkeu Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/5).

Kenapa KPK main-mainkan ini untuk nakuti Saya. Saya tidak terima. KPK ini menyalahgunakan kewenangannya untuk menakuti orang,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/5).

Lebih jauh, Fahri menyebut pengungkapan dokumen pajak itu merupakan sikap benci KPK terhadap dirinya dan pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja KPK. Ia menilai, KPK tidak menyadari telah mengambil alih kewenangan Presiden sebagai kepala dari program pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ini yang saya bilang, KPK suka gunakan ruang sidang untuk belok dari perkara, menakuti orang yang suka mengkritik. KPK tidak profesional, seperti jadi lembaga politik tempat orang saling berkompetisi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

KPK mengungkapkan dokumen pajak Fahri dalam sidang kasus dugaan korupsi penghapusan pajak PT EK Prima Indonesia senilai Rp78 miliar atas terdakwa penerima suap mantan Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Kemkeu Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/5).

Saat itu Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan sejumlah bukti dokumen kasus pajak yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Handang. Dalam dokumen tersebut, dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga memiliki permasalahan pajak.

Fadli terindikasi menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2011 hingga 2015 ke KPP Jakarta, Pasar Rebo. Sementara Fahri diduga menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2013 dan 2014 ke KPP Jakarta Pesangrahan.

Sebelumnya, Fahri pernah menyatakan telah mengurus kewajiban pajaknya sejak 2004 melalui jasa konsultan. Ia mengklaim selama 13 tahun menjadi pejabat negara tidak pernah terseret kasus pajak.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digelar pemerintah. Dalam proses tax amnesty, Fahri mengatakan tidak memiliki waktu yang cukup untuk memasukkan data kekayaannya ke dalam berkas.

Ia berkata, sebagian harta yang diperolehnya kemudian dimasukkan ke dalam daftar pajak baru dan dokumen pajak milik istrinya. Selain itu, menurutnya, tax amnesty sepatutnya membersihkan tunggakan pajaknya.

Oleh karena itu, Fahri berpendapat, KPK seharusnya tidak mengintervensi Ditjen Pajak jika sewaktu-waktu ada kekeliruan dalam proses pengisian tax amnesty dirinya.

Kalau saya ada perbedaan bayar, ya itu karena kami mengidentifikasi ulang tadi itu. Tapi KPK tidak usah ngeributin yang beginian, sebab nanti semua orang ngeributin tax amnesty,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait