Bamsoet: Surat di Pansus KPK Buktikan Tak Ada yang Ancam Miryam

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi surat tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Menurutnya, surat tersebut membuktikan anggota Komisi III tak terlibat dalam pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.

“Masuknya surat tulisan tangan pernyataan Miryam bermaterai ke Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang menegaskan dirinya tidak pernah ditekan apalagi diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR kemarin, sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya,” ungkap Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Pada sidang kasus e-KTP di pengadilan Tipikor pada 30 Maret lalu, Miryam mengaku ditekan dan oleh sejumlah koleganya di DPR. Akibatnya, dia mencabut BAP pemeriksaannya. “Sebagaimana disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan,” tambahnya.

Bamsoet menyesalkan adanya tudingan pencabutan BAP tersebut karena tekanan dari beberapa anggota Komisi III. Melalui surat dari Miryam, dia mengharapkan KPK dapat menjelaskan terkait tudingan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Nah, sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam tersebut,” kata Bamsoet.

“Apakah benar-benar pengakuan dan peristiwa itu ada sebagai fakta hukum yang bisa dibuktikan secara materil atau hanya rekaan,” imbuh politikus Golkar itu.

Jika peristiwa dan pengakuan Miryam benar-benar ada terkait kasus itu, dia menyebut KPK seharusnya tak sulit membuktikan hal tersebut. Bamsoet yakin KPK dalam melakukan pemeriksaan pasti sesuai standar prosedur yang berlaku sehingga bukti-bukti pemeriksaan seperti rekaman suara dan gambar pasti ada.

Dia meminta KPK hanya perlu membuktikan rekaman pemeriksaan Miryam. Jika terbukti, Bamsoet cs akan melancarkan tindakan hukum terhadap Miryam.

Namun andaikata di rekaman pemeriksaan Miryam tak ada penyebutan nama-nama yang dituding menekan, Bamsoet sangat menyayangkannya. Pansus angket KPK akan bertindak.

“Kalau ternyata penyidik bisa menunjukkan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut maka saya dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut tentu akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti,” tegas Bamsoet.

Namun apabila penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan pernyataan Miryam dengan memutar rekaman pemeriksaannya meski secara terbatas, dia mengaku sangat menyesalkannya. Ini terkait penyebutan nama-nama anggota Komisi III oleh penyidik KPK di pengadilan yang dikatakan menekan Miryam.

“Dan untuk itu kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa,” tuturnya.

Mengenai ancaman terhadap Miryam disampaikan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3). Saat pemeriksaan, Novel menyebut Miryam mengaku diancam oleh 6 anggota Komisi III, di antaranya Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmon Mahesa (Gerindra), Masinton Pasaribu (PDIP), dan Sarifuddin Sudding (Hanura).

Setelah menjadi kontroversi hingga akhirnya DPR membentuk Pansus angket KPK, Miryam baru angkat bicara. Dia menuliskan pernyataan melalui surat untuk Pansus Angket KPK. Surat tersebut disampaikan oleh Masinton.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Sarifuddin Sudding dan Bapak Desmon terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto,” demikian pernyataan yang ditulis Miryam dengan ditandatangani bermaterai.(mb/detik)

Pos terkait