Berkas Dugaan Makar Al Khaththath Dilimpahkan ke Kejati DKI

Metrobatam, Jakarta – Tim penyidik merampungkan berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath. Berkas perkara Al-Khaththath dan 4 tersangka lainnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

“Untuk berkas Al-Khaththath dkk sudah dikirim ke Kejati tanggal 31 Mei 2017,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (7/6).

Berkas perkara Al-Khaththath masih diteliti pihak jaksa. Polisi berharap agar berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga dapat segera disidangkan. “Ya mudah-mudahan dinyatakan lengkap,” imbuhnya.

Al-Khaththath ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Ma’rad Fachri Said alias Andry.

Bacaan Lainnya

Kelimanya ditangkap atas tuduhan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangka berencana menggulingkan pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR/MPR.

“Beberapa kali ada pertemuan, intinya akan melengserkan pemerintah yang sah dan menduduki DPR/MPR,” tutur Argo.(mb/detik)

Pos terkait