Disebut Terima Uang Hasil Korupsi, Amien Rais: I Know Much Better

Metrobatam, Jakarta – Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut menerima uang hasil korupsi hingga Rp600 juta dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.

Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.

Kepada CNN Indonesia, Amien Rais mengatakan tidak mau menanggapi lebih jauh terkait pernyataan Jaksa soal aliran dana tersebut. Mantan Ketua Umum PAN itu tidak mau pernyataannya disalahartikan. Ia hanya mengatakan bahwa ia tahu lebih banyak.

Bacaan Lainnya

“I know much better,” ujar Amien Rais singkat.

Meski demikian, ia menyatakan siap dipanggil untuk dimintai keterangan. Amien Rais bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutannya. Dikutip dari Antara, mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.

Dalam kasus ini Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait