Operasional Angkutan Umum Online di Kota Batam Dihentikan Sementara

Kepala Dinas Perhubungan, Yusfa Hendri Meninjau drive thru uji kir di Kantor Dishub Batam, Rabu (4/1)

Metrobatam.com, Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam menerbitkan surat penghentian sementara operasional angkutan khusus dalam jaringan (online). Operasional angkutan tidak dalam trayek ini dilakukan hingga perusahaan memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017.

“Persoalan di Batam. Seluruh penyelenggara angkutan menggunakan aplikasi itu belum penuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri di Kantor Walikota Batam, Rabu (31/5).

Ada juga perusahaan angkutan online yang tidak memberitahukan ke Dishub bahwa sudah mulai rekrut anggota di Batam. Selain itu juga ada perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan rental sehingga mencantolkan izin operasionalnya dengan rental tersebut.

“Kalau mau mengoperasikan angkutan maka harus punya izin angkutan umum sendiri atau bekerja pada badan usaha yang memiliki izin angkutan umum,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Yusfa mengatakan perlu ada analisa kebutuhan angkutan umum non trayek ini. Karena jumlahnya meningkat tajam dalam waktu singkat. Seperti angkutan Gojek yang jumlahnya sudah mencapai 900 motor. Dan 100-an kendaraan roda empat mendaftar di perusahaan angkutan online ini dalam waktu dua hari.

Ia mengatakan angkutan sewa khusus seperti ojek atau taksi online ini sesuai aturan harus diberi nomor plat dengan kode khusus. Kendaraannya tetap harus melalui uji kir, dan diberi stiker penanda di bagian kaca depan dan belakang kendaraan.

“Izinnya nanti dari Gubernur. Tarif atas bawah juga atas usulan ke Gubernur,” kata Yusfa.

Dia mengatakan, penghentian sementara hanya dilakukan kepada perusahaan. Sementara pemilik kendaraan yang bergabung di angkutan berbasis aplikasi tersebut tetap bisa menjalankan usahanya secara mandiri.

“Misal tadinya terdaftar di ojek online, tetap bisa ngojek tapi tidak lewat aplikasi. Kita hentikan sementara ini bukan karena kita tidak dukung perkembangan teknologi. Tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

MCB

Pos terkait