Terdakwa e-KTP Menangis Minta Maaf di Hadapan Hakim

Metrobatam, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Sugiharto menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).

Sugiharto meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia yang telah dirugikan akibat korupsi proyek senilai Rp2,3 triliun tersebut. Akibat perbuatannya, Sugiharto menyebut keluarganya harus menanggung malu.

“Saya minta maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, semua jajaran kementerian, kepada keluarga saya. Terima kasih atas dukungan istri, anak, cucu saya, mohon maaf atas kesalahan ini,” ujar Sugiharto sambil terisak.

Selain menjadi Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri, Sugiharto juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP. Menurutnya, tugas PPK sangat berat dan saat itu tak ada orang di Kemdagri yang bersedia menjadi PPK. Hingga akhirnya dirinya ditunjuk oleh Mendagri Gamawan Fauzi menjadi PPK.

Bacaan Lainnya

“Pekerjaan berat e-KTP ini baru pertama kali di Indonesia sebagai aparatur sipil negara yang baik, ini adalah pengabdian saya untuk negara dan masyarakat,” katanya.

Selama menjabat sebagai PPK, Sugiharto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp460 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak. Uang itu berasal dari honornya menjabat sebagai Direktur PIAK sebesar Rp230 juta, titipan dari terdakwa Irman Rp30 juta, dan pinjaman sebesar Rp200 juta.

“Beberapa orang yang menerima uang tersebut sudah mengembalikan ke KPK,” ucapnya.

Sugiharto pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku selama ini telah berusaha mengungkapkan seluruh fakta yang diketahui kepada penyidik KPK. Sugiharto juga mengapresiasi putusan pimpinan KPK yang mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan bersama Irman.

“Itu kemampuan maksimal saya, apa yang saya ketahui, dengar, dan rasakan. Maka dengan penuh kesadaran dan penyesalan yang mendalam saya minta yang mulia mempertimbangkan hati nurani saya,” tuturnya.

Sugiharto sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Sugiharto membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait