HTI Dibubarkan, Ini Kegiatan yang Masih Diperbolehkan oleh Polisi

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin. Ke depannya, seluruh aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut dilarang.

“Yang jelas ketika mereka mengatakan itu sebagai badan hukum sudah nggak boleh, dilarang kan. Tapi kalau dia mengatasnamakan pribadi-pribadi ya nggak masalah. Nggak bisa ditindak. Kan yang dibubarkan badan hukumnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi detikcom, Kamis (20/7).

Sejauh ini pertemuan organisasi masih bisa dilaksanakan. Asalkan tidak menggunakan ruang publik, apalagi sampai mengerahkan massa.

“Mengatasnamakan badan hukum, menggunakan fasilitas publik, atau di ruang publik, di tempat umum nggak boleh. Tapi kalau di kantornya dia sementara boleh lah. rapat-rapat di kantornya dia gitu,” ungkap Setyo.

Bacaan Lainnya

“Ya kalau cuma rapat 10 orang di rumah sendiri nggak apa-apa. Kalau yang rapat misalnya 200 orang kan masang tenda, masang ini, sudah nggak boleh. Itu sudah kegiatan badan hukum. Sementara itu,” imbuhnya.

Namun, hal ini hanya berlaku sementara. Polri menunggu koordinasi antarinstansi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) agar satu suara.

Kendati kegiatan atas nama organisasi dilarang, Setyo menambahkan, para anggota HTI diperbolehkan mengikuti kegiatan seperti pengajian. Asalkan pengajian tersebut bebas dari unsur politik ataupun organisasi.

“Yang penting pengajian ya pengajian. Jangan pengajian, tapi politik isinya,” tutur Setyo

“Prinsip kalau itu badan hukum dan dia mengatasnamakan organisasi nggak boleh. Tapi kalau dia orang perorang, kemudian berkumpul, 3-4 orang, ngaji bersama-sama, ya kita nggak bisa melakukan apa-apa,” imbuhnya menegaskan.

Pemerintah membubarkan HTI karena bertentangan dengan NKRI. Sebelumnya disampaikan, dengan dibubarkannya HTI, segala kegiatan yang mengatasnamakan HTI dilarang, termasuk aksi demonstrasi.

“Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, (polisi) tidak akan diberikan (izin), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(mb/detik)

Pos terkait