MK Tolak Kewenangan Wali Kota/Bupati Kelola SMA

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi soal pengelolaan pendidikan menengah atas ke pemerintah kota/kabupaten. SMA atau SMK tetap dikelola oleh pemerintah provinsi. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pernah bersaksi dalam perkara ini.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/7).

Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Permohonan ini diajukan oleh Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang menggugat UU 23/2014 tentang Pemda. Dalam ketentuan itu mengatur bahwa pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya tanggung jawab pemkot menjadi kewenangan pemprov.

Samanhudi merasa dirugikan, salah satunya karena kebijakan pengelolaan pendidikan SMA/SMK di Blitar gratis. Sementara dengan UU tersebut pihaknya tak bisa lagi menerapkan kebijakan gratis bagi siswa SMA/SMK.

Bacaan Lainnya

Mahkamah berpendapat, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UU Pemda wajib mendasarkan pengaturannya pada beleid tersebut.

“Seluruh peraturan di bawah perundang-undangan yang berkaitan dengan UU Pemda harus menyesuaikan diri. Sebab peraturan yang lebih tinggi diutamakan,” kata hakim.

Selain itu, mahkamah juga menyatakan bahwa pendidikan termasuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, mahkamah berpendapat pengelolaan pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada pemprov.

“Hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan kebijakan pembentuk UU,” ucap hakim.

Saat bersaksi dalam perkara ini, Tri Rismaharini pernah memohon pada hakim konstitusi agar kewenangan mengelola pendidikan tingkat menengah di Surabaya diserahkan kepada pemerintah setempat.

Risma mengklaim, selama ini pemkot Surabaya telah berkontribusi banyak bagi pendidikan di level SMA dan SMK. Ia juga membandingkan anggaran pendidikan menengah di Surabaya dan Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan.

Surabaya mengalokasikan Rp700 miliar, sementara Pemprov Jawa Timur hanya Rp400 miliar. Menurutnya, jika pemkot memang tidak mampu mengelola penyelenggaraan pendidikan di wilayah, baru kewenangan itu dialihkan ke pemprov. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait