Empat Fraksi Walkout, Setya Novanto Sahkan Paket A RUU Pemilu

Metrobatam, Jakarta – Rapat paripurna akhirnya memutuskan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU Pemilu setelah melalui lobi selama sembilan jam.

Keputusan diawali dengan sikap walkout empat fraksi yaitu Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS karena tidak sepakat opsi voting untuk isu ambang batas presiden.

Sebagai konsekuensi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan menyerahkan palu sidang kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk melanjutkan jalannya sidang.

“Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 anggota yang hadir, pro opsi A 322 anggota dan opsi B 217 anggota. Karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi diputuskan kita setujui,” ujar Setya yang diikuti persetujuan peserta rapat paripurna, di Jakarta, Jumat (21/7).

Bacaan Lainnya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa dilaksanakan.

“Maka Pemerintah setuju untuk dilaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sebagaimana tadi diadakan pengesahan dalam rapat paripurna,” ujar Tjahjo.

Adapun opsi paket A yang disetujui dengan didukung PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sebagai berikut:

  • Ambang batas presiden: 20/25 persen
  • Ambang batas parlemen: 4 persen

  • Sistem pemilu: terbuka

  • Alokasi kursi per dapil: 3-10

  • Metode konversi suara: sainte lague murni

Sementara itu PAN menjadi satu-satunya parpol pendukung pemerintah yang walk out dalam pengesahan RUU Pemilu menjadi UU. Apa tanggapan Mendagri Tjahjo Kumolo?

“Tanya PAN sendiri jangan tanya saya. Saya nggak mau komentar karena tugas kami bersama DPR menyelesaikan UU ini menjadi acuan seluruh parpol baik yang ikut sampai selesai atau walk out, tapi itu bagian paripurna DPR sudah disahkan,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (21/7).

Tjahjo berpandangan keputusan paripurna untuk mengesahkan UU Pemilu sudah mewakili setiap fraksi di DPR. Meskipun, kata dia, ada fraksi yang walk out. Seperti diketahui, 4 fraksi yang ogah melanjutkan pembahasan RUU Pemilu adalah PKS, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

“Saya melihat yang diputuskan DPR mewakili seluruh fraksi di DPR. Walaupun ada yang walk out, tapi secara konstitusional memutuskan bahwa sudah dibahas bersama pemerintah,” jelasnya.

Fraksi Walk Out akan Gugat UU Pemilu

Empat fraksi yang walk out (WO) saat proses Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi undang-undang. Setelah proses persidangan dan lobi yang alot sejak Kamis (20/7) siang, RUU itu akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Jumat (21/7) dini hari WIB.

Adapun empat fraksi yang WO dari proses paripurna tersebut adalah Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS. Keempat fraksi tersebut tak sepakata dengan opsi voting untuk isu ambang batas presiden.

Walhasil, dari sisa fraksi yang ada dalam ruang sidang itu pun menyetujui RUU itu jadi undang-undang secara aklamasi. Dari lima paket atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu itu pun dipilihlah paket A yang disahkan sebagai UU.

“Tadi, kita ketahui bersama dengan total 539 anggota yang hadir, pro opsi A 322 anggota dan opsi B 217 anggota. Karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi diputuskan kita setujui,” ujar Ketua DPR Setya Novanto yang diikuti persetujuan peserta rapat paripurna, di Jakarta, Jumat (21/7).

Setya mengambil alih kepemimpinan sidang karena Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang semula memimpin sidang ikut keluar ruang sidang. Fadli keluar dari ruang sidang karena fraksinya, Gerindra, memutuskan WO.

Usai sidang, Fadli menyatakan partainya akan melakukan uji materi atas UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari seperti dikutip dari Antara.

Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan. Atas dasar itu, tegas Fadli, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.

5 Isu Krusial di UU Pemilu

Lima isu krusial dalam RUU Pemilu adalah ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.

Dalam paripurna yang berlangsung hingga lewat tengah malam pada Jumat (21/7/2017) tadi, UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut isinya:

  1. Presidential Threshold: 20-25 Persen

Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% maksudnya adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.

  1. Parliamentary Threshold: 4 Persen

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.

  1. Sistem Pemilu: Terbuka

Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.

  1. Dapil Magnitude: 3-10

Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 8/2012 disebutkan jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal ini yang disepakati.

  1. Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni

Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar.

(mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait