Gagal Pesta Narkoba, MG CS Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

Metrobatam.com, Tanjungpinang – MG dan 3 orang rekannya harus merasakan dinginnya jeruji besi usai digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang saat hendak berpesta Narkoba pada salah satu Kamar di Jalan RE Martadinata.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan bahwa pesta narkoba ini dapat digagalkan berkat adanya laporan dari warga yang resah dengan aktifitas para pelaku.

“Begitu dapat laporan anggota kami langsung ke lokasi kejadian untuk menagkap para pelaku,” beber Tedjo saat menggelar Pers Realis, Kamis (20/7) di Mapolres Tanjungpinang.

Kata Tedjo, barang yang berhasil disandangnya dari tangan para pelaku antara adalah 2 paket narkoba jenis sabu dan ganja.

Bacaan Lainnya

“Untuk sabunya seberat 0,78 gram dan ganjanya seberat 67,25 gram,” jelas Perwira dengan pangkat bunga dua di pundaknya ini.

Atas perbuatannya MG dan kawan – kawannya terancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 17 tahun penjara.

Budi Mb

Pos terkait