HTI Kukuh Usung Khilafah, Tolak Ganti Ideologi

Metrobatam, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia tidak akan mengganti ideologi termasuk konsep khilafah yang diusung organisasi tersebut meski pemerintah telah mengeluarkan Perppu Ormas yang berpotensi mengancam eksistensi mereka.

Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir, Ismail Yusanto, tidak ada yang salah dengan kegiatan ormasnya selama ini. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hizbut Tahrir pun dinilai Ismail tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia.

“Dakwah Hizbut tahrir itu menyampaikan ajaran islam baik itu dengan nama akidah, syakhsiyah, dakwah, pun khilafah. Itu semua ajaran islam. Nah ajaran islam itu kan pasti baik,” kata Ismail usai konferensi pers di DPP Hizbut Tahrir, Jakarta, Rabu (12/7) malam.

“AD/ART-nya juga enggak ada masalah kok. Coba anda baca AD/ART kita. Masalahnya apa? Enggak ada,” tutur Ismail melanjutkan.

Bacaan Lainnya

HTI merupakan salah satu ormas yang paling terancam dengan terbitnya Perppu Ormas. Beberapa waktu lalu, pemerintah bahkan telah menyatakan rencana untuk membubarkan HTI karena dianggap mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila.

Ismail mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi terhadap Perppu Ormas yang baru dikeluarkan pemerintah kepada Mahkamah Konsitusi. Menurutnya, langkah itu merupakan upaya HTI untuk membela diri.

HTI juga menyesalkan sikap pemerintah yang selama ini seolah memojokkan Hizbut Tahrir. Padahal, disampaikan Ismail, pihaknya telah berulang kali mengajak pemerintah untuk membicarakan tentang antiPancasila yang selama ini dituduhkan kepada Hizbut Tahrir.

Ajakan itu tak disambut pemerintah. Ismail mengaku tidak pernah mendapat tanggapan dari pemerintah.

“Jadi pemerintah sekarang itu sebetulnya berutang kepada Hizbut Tahrir untuk menunjukkan apa masalah itu. Itu enggak pernah. Cuma tudingan-tudingan saja lewat media massa,” kata Ismail.

Tak Hanya Sasar Ormas Tertentu Saja

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku memahami urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2/2017 tentang Ormas. Dia pun mendukung pemerintah atas terbitnya Perppu itu.

“MUI dapat memahami urgensi diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan. Karena UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai,” kata Zainut lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).

Dia melanjutkan, mekanisme perubahan UU melalui DPR membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan eksistensi negara.

MUI mengimbau pemerintah dapat menggunakan Perppu tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat penting. Menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki hak subjekfif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut.

Dia berharap Perppu tersebut tidak hanya digunakan untuk pembubaran ormas. Tapi juga kepada ormas anti-Pancasila dan NKRI.

“MUI mengharapkan bahwa Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah juga mesti menghormati proses hukum nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Sebab, Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi.

Zainut menambahkan, untuk menangani ormas bermasalah tidak cukup dengan membubarkan lewat pendekatan hukum dan keamanan saja. Menurutnya perlu ada pendampingan terhadap ormas dan anggotanya tersebut.

“Yang lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila. Lebih dari itu, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,” ujarnya.

MUI juga meminta kepada DPR untuk segera membahas dan memberikan pendapat dengan memberikan sikap menerima atau menolak Perppu tersebut.

“Jika menolak, maka Perppu tersebut akan batal demi hukum. Tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang,” tutupnya.(mb/detik)

Pos terkait