‘Presidential Threshold’ Untungkan Parpol Rugikan Capres 2019

Metrobatam, Jakarta – Undang-undang yang bakal mengatur Penyelenggaraan Pemilu akhirnya disahkan, Jumat (21/7) dini hari WIB.

Namun, pengesahan UU Pemilu itu tak terjadi dengan lancar. Proses rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilu itu telah berlangsung sejak Kamis (20/7) pagi. Dalam prosesnya, muncul dua kubu atas opsi-opsi paket dalam lima isu krusial yaitu ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran kursi per dapil, dan metode konversi suara ke jumlah kursi parlemen.

Belakangan, isu yang diperdebebatkan mengerucut menjadi ambang batas presiden atau presidential threshold dan konversi suara.

Setelah melalui drama ketika Gerindra dkk pun memutuskan keluar dari ruang siang, UU Pemilu disahkan Ketua DPR Setya Novanto secara aklamasi.

Bacaan Lainnya

UU Pemilu yang disahkan mengatur ada ambang batas sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan presiden.

Angka 20 persen ini ditentang oleh partai-partai yang meninggalkan sidang paripurna karena dianggap akan memunculkan calon tunggal dalam pemilihan presiden.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai UU Pemilu yang disahkan itu justru akan membuat partai-partai memiliki posisi nilai lebih terhadap seorang bakal calon presiden.

Yusril mencontohkan andai Presiden RI Joko Widodo ingin mencalonkan diri kembali pada 2019 mendatang, ia harus melakukan ‘tranksaksi kesepakatan (deal) dengan harga tinggi’. “Presidential Threshold 20 persen sebenarnya bukan kepentingan Jokowi, tapi kepentingan partai-partai pendukung Jokowi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya.

“Jokowi harus deal dengan harga tinggi dengan partai-partai itu. Andaikata Jokowi baru dapat 17 persen dukungan, diapun harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara 3 persen kursi di DPR,” sambungnya.

Adapun yang dimaksud deal tersebut, Yusril tak menerangkannya dengan lugas. “Deal-deal itu bisa macam-macam, mungkin saja materi, mungkin pula bagi-bagi jabatan mulai dari menteri, dubes (duta besar), komisi-komisi negara, sampai direksi dan komisaris BUMN,” kata Yusril.

Andai itu yang terjadi, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengkhawatirkan siapapun bakal calon presiden, termasuk Jokowi, bakal terjebak dalam permainan partai-partai pendukung serta ancaman pos jabatan publik diisi orang tak berkompeten.

“Partai-partai itu tidak punya kepentingan apapun dengan Jokowi, tapi nanti Jokowi yang berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan presidential treshold 20 persen,” kata Yusril.

Dalam UU Pemilu terbaru paket atas lima isu krusial yang disahkan adalah paket A. Paket tersebut adalah usulan dari permerintah, yang juga disokong partai-partai koalisi pemerintah, kecuali PAN, di DPR.

Dan, lima isu krusial yang telah sah menjadi UU itu adalah ambang batas presiden 20/25 Persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Nantinya, lewat ambang batas presiden tersebut partai politik atau gabungan parpol dalam pengajuan presiden/wakil presiden harus memiliki harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.

Lalu, untuk mendudukkan seorang kader dalam legislatif, ambang batas parlemen memaksa parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk masuk ke dewan perwakilan.

Kemudian, sistem pemilu terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.

Adapun alokasi kursi adalah rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Terakhir, metode konversi suara Sainte Lague Murni berarti penerapan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.

Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yakni tak ada pembedaan dan tidak memihak pada partai kecil ataupun partai besar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait