Tak Bisa Ditawar, Freeport Wajib Lepas 51% Saham

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus melakukan perundingan sampai saat ini terkait kelanjutan investasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Freeport belum mau menerima Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) yang disodorkan pemerintah. Perusahaan itu harus mau mengubah status kontraknya menjadi IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), jika ingin mengekspor konsentrat. Poin yang harus dipatuhi dalam IUPK, salah satunya yakni mendivestasikan saham hingga 51% kepada pemerintah.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan kewajiban pelepasan saham Freeport hingga 51% tak bisa ditawar lagi.

“Kan wajib, 51% (divestasi) enggak bisa ditawar,” ungkap Harry, ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/7).

Bacaan Lainnya

Sementara untuk BUMN yang akan membeli saham Freeport, menurut Harry, sesuai dengan rencana awal yakni Holding BUMN tambang yang terdiri dari PT Inalum, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

“Yah tetap holding BUMN. Holding BUMN tambang,” ujar mantan Dirut PT Dahana (Persero) ini.

Seperti diketahui, sampai sejauh ini Freeport masih belum menyetujui untuk mendivestasikan sahamnya hingga 51% sesuai dengan aturan IUPK. Divestasi jadi syarat wajib bagi Freeport untuk mendapatkan IUPK jika ingin tetap mengekspor konsentrat.

Selain dengan BUMN, pemerintah sendiri masih mematangkan skema pembelian saham dari Freeport. Termasuk melibatkan Pemda lewat BUMD.

“Nanti mungkin divestasinya, tadi Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno) juga minta bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) libatkan BUMD,” ujar Harry. (mb/detik)

Pos terkait