Yorrys: Silakan Kader Golkar Berdebat Masalah Munaslub

Metrobatam, Jakarta – Meski Ketua Umum Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Partai Golkar tidak akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Namun kader Golkar masih diperbolehkan mendiskusikan masalah munaslub tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai. Dia mengatakan Golkar membuka ruang bagi kader untuk berpendapat.

“Bisa saja sepanjang dia tidak menyuarakan hal-hal yang di luar substansi konteks itu. Ini kan demokrasi, kebebasan. Boleh saja (berbicara). Tapi nggak bisa ikut bicara yang macam-macam dalam strukturnya, tapi sebagai kader,” ujar Yorrys kepada wartawan di rumah Aburizal Bakrie, Jalan Mangunsarkoro 42, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Yorrys merasa saat ini partai belum bisa melaksanakan munaslub. Hal ini karena persyaratan untuk terjadinya munaslub belum terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Alasan kenapa dilaksanakan munaslub, pertama, karena ketua umum meninggal dunia. Kedua, karena dia berhalangan. Nah, ini kan diatur dalam juklan (petunjuk pelaksanaan). Situasi itu berbeda,” ucap Yorrys.

“Yang penting sekarang itu belum pernah dibicarakan atau diwacanakan di internal partai. Kalau kader ingin membicarakan itu di media dalam diskusi, silakan saja. Kita kan publik. Silakan, tapi secara struktural tidak boleh,” sambungnya.

Pria kelahiran Serui, Papua Barat, itu mengaku prihatin dengan status tersangka Novanto. Namun Partai Golkar harus solid untuk menghadapi Pemilu 2019.

“Sekarang kita prihatin terhadap musibah yang kita alami ini. Pertama, bagaimana kita membangun solidaritas melaksanakan konsolidasi dengan melakukan agenda-agenda politik menuju (Pemilu) 2019. Itu dulu,” kata Yorrys.

Tak Siapkan Pengganti Setnov

Partai Golkar menyatakan tidak menyiapkan pengganti posisi Setya Novanto di kursi Ketua DPR setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.

“Oh tidak-tidak, belum-belum. Bagaimana kita mau menyiapkan kalau rapat pimpinan DPR tadi memutuskan tidak ada pergantian,” kata Ketua Harian Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut Nurdin, berdasarkan hasil rapat pimpinan itu, maka belum ada urgensi pergantian Ketua DPR pada saat ini.

“Jadi kita harus melakukan keputusan, sikap berdasarkan proses hukum yang ada, baik di DPR maupun di Golkar. Landasan hukumnya jelas, kita tidak boleh menzalimi orang, tidak boleh politisasi,” ujarnya.

Soal mencuatnya nama Aziz Syamsudin sebagai calon kuat pengganti Setnov, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut saat ini tidak ada urgensi untuk melakukan pergantian di posisi Ketua DPR.

Aziz adalah politisi senior Golkar yang saat ini menjabat Ketua Badan Anggaran DPR.

Agus kemudian merujuk Pasal 87 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal itu, mengatur pemberhentian pimpinan DPR dapat dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Lebih lanjut pada ayat 2, dijelaskan faktor-faktor lain diberhentikannya pimpinan DPR, yaitu melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR.

Selain itu, pergantian dilakukan jika seorang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan itu, Agus meminta semua pihak agar menahan diri dan menghormati hak-hak Setya Novanto dalam menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

Selain itu, kata Agus, alasan lain adalah komitmen Setya untuk menyelesaikan tugasnya baik sebagai Ketua DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar hingga masa jabatan selesai, sesuai hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait