Bayi Baru Lahir Dijual Seharga Rp7-15 Juta, Salah Satunya Dibawa ke Batam

Metrobatam, Medan – Tim Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang terjadi sejak 2010 hingga 24 Juli 2017. Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memperdagangkan bayi dengan harga Rp7 juta hingga 15 juta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menerangkan perdagangan anak itu dilakukan secara berantai melibatkan banyak orang. Kasus itu berawal dari bantuan persalinan terhadap orangtua anak yang kemudian diperdagangkan.

Kasus itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/VII/2017/SU/Simal/Sek T.Jawa, tanggal 31 Juli 2017, dengan pelapor Ralus Siahaan tentang terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPiana.

Kasus tersebut bermula dari Huta Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun pada tahun 2010 dan terakhir terjadi pada Senin 24 Juli 2017 sekira jam 22.00 WIB, di Huta VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka Lentina Panjaitan alias Bunga telah tiga kali melahirkan anak. Anak pertama, persalinannya dibantu tersangka Hot Mariana Br Manurung pada 2013, dan anaknya diberikan kepada tersangka Muda Ijin Sidabutar yang diberi nama Togi Parulian Sidabutar,” jelas Kombes Rina dalam keterangan persnya, Senin (7/8).

Rina menambahkan, anak kedua dilahirkan pada 2016, persalinannya dibantu tersangka Hot Mariana Br Manurung. Anak itu dijual kepada marga Sinaga dan dibawa ke Batam. Sedangkan anak ketiganya dilahirkan, Minggu 23 Juli 2017 lalu, sekira pukul 21.30 WIB, di praktik Bidan E Br Simanjuntak.

Persalinannya dibantu bidan Ernani Br Simanjuntak dan bidan Eni Putri Ayu Sinurat. Namun, anaknya yang baru lahir itu dijual kepada pasutri Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp15 juta.

“Tersangka Trisno Rawadi Napitupulu alias Pak Kipen, berperan membeli dan mengasuh seorang anak bayi laki-laki dari tersangka Hot Mariana Br Manurung pada 14 Februari 2014 dengan harga pembelian Rp7 juta,” kata Rina.

Rina menambahkan, polisi menangkap Lamria Tamba, selaku pembeli dan pengasuh seorang anak bayi laki-laki dari tersangka Hot Mariana Br Manurung pada 14 Februari 2014 dengan harga Rp7 juta. Sementara Eni Putri Ayu Sinurat membantu persalinan anak ketiga Lentina Panjaitan alias Bunga pada hari yang sama, Minggu 23 Juli 2017.

Tak hanya itu, Eni juga membantu menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan Bunga kepada Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp15 juta. Selain itu, Ernani Nofrida Br Simanjuntak membantu persalinan anak ketiga Bunga, Minggu 23 Juli 2017 sekira pukul 21.30 WIB, dan membantu menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut kepada Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp15 juta.

Selanjutnya, Hot Mariana Br Manurung, bekerja sebagai dukun beranak membatu persalinan beberapa orang pelayan kafe Aek Liman dan ibu hamil sejak tahun 2010. Masing-masing bernama Lentina Panjaitan alias Bunga Putri, Kunung, Boru Manik dan Jur Br Nasution serta Nurselma Br Rumapea.

“Kesemua anak dari pelayan kafe yang dibantunya melahirkan diberikan kepada orang lain,” terang Rina.

Dikatakan Rina, tersangka Rosdiana, membeli bayi perempuan yang dilahirkan tersangka Lentina Panjaitan dengan harga Rp 15 juta, Senin 24 Juli 2017. Sedangkan, Periyadi berperan membeli bayi perempuan yang dilahirkan Lentina Panjaitan dengan harga Rp15 juta.

“Tersangka Nurselma Br Rumapea alias Rumpet melahirkan pada 10 Juli 2010 lalu. Persalinannya dibantu dukun beranak Hot Mariana Br Manurung. Anak yang dilahirkannya diberikan kepada tersangka Toti Holong Sinaga dan istrinya Molina Br Simanjuntak alias Mak Valen untuk dirawat karena tidak sanggup membiayai persalinannya,”papar Rina.

Tersangka lain, yakni Toti Holong Sinaga mengasuh anak yang dilahirkan Nurselma Br Rumapea sejak 12 Juli 2010 dan anak tersebut diberinama Valentina Sinaga. Sementara Molina Br Simanjuntak alias Mak Valen berperan mengasuh anak yang dilahirkan Nurselma Br Rumapea sejak 12 Juli 2010, anak tersebut diberi nama Valentina Sinaga.

“Terakhir, tersangka Muda Ijin Sidabutar alias Pendek, berperan mengaduh dan membesarkan anak pertama tersangka Lentina Panjaitan alias Bunga sejak melahirkan anak pertamanya pada 2013 lalu,” papar Rina.

“Terhadap para tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditahan di RTP Polsek Tanah Jawa,” pungkas Kombes Rina.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, 1 lembar surat pernyataan untuk adopsi anak, tanggal 24 Juli 2017 ditandatangani Periyadi dan Lentina Panjaitan. (mb/okezone)

Pos terkait