Metrobatam.com, Batam -Kembali terjadi upaya Penyelundupan Narkoba yang di pasok ke Batam, Indonesia. Bea Cukai Batam atau Customs Narcotic Team Batam kembali berhasil menangkap satu orang laki-laki eks penumpang kapal MV Citra Indah 89 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia menuju terminal ferry Batam Center Batam pada hari Minggu tgl 27 Agustus 2017.
Raden Evy Suhartantyo Kabid (BKLI) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe B Batam menerangkan, terjadi penindakan pukul 10.40 WIB merupakan penindakan yang ke 20 selama tahun 2017.
“Pelaku bernama Denny Matano (36 tahun) adalah Warga Negara Indonesia dari Sumbawa, pemegang Paspor A 6333758, exp 9 Sep 2018.”, beber Evy
Kabid BKLI ini mengatakan, saat ini barang bukti yang telah diproses dari pelaku berupa Sabu (Methametamine) seberat 117 gram. Pelaku menggunakan cara menyelundupkan dengan mengemas dalam bungkusan sebanyak 2 paket yang disembunyikan di dalam anus (uterus).
“Melihat gerak gerik yang mencurigakan, pelaku ditangkap, setelah itu kita dilakukan analisis paspor, sehingga setelah diwawancara dan pemeriksaan badan (body typing) dia kita minta untuk menungging, nah disitu terlihat ada benda dalam duburnya atau anusnya yang ditutup dengan kertas tissue,” ungkap Evy.
“Selanjutnya Kepada pelaku dilakukan tes urine dan hasil tes urinenya positif mengandung Metamethamine dan penumpang tersebut dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan kedapatan ada dua benda menyerupai kapsul besar di dalam tubuhnya.”Kata Evy
Selanjutnya, kata Evy, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan pengeluaran dua bungkusan yang menyerupai kapsul tersebut, dan setelah berhasil dikeluarkan dilakukan uji Narcotest pada serbuk putih tersebut dan positif Metamethamine (sabu).
“Dan tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” Tutupnya.
Toni Mb