Dana Parpol Naik, KPK Ingatkan Kode Etik Politikus

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait kenaikan dana bantuan untuk partai politik.

Kajian tersebut tak dilakukan sendirian. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya melakukan kajian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait kenaikan bantuan dana parpol.

Dari kajian tersebut, KPK dan LIPI telah menghasilkan rekomendasi naskah kode etik politikus dan partai politik, serta panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik ideal di Indonesia.

“Dua naskah tersebut dibuat untuk membangun politik yang cerdas dan berintegritas agar demokrasi kita benar-benar dijalankan oleh para politisi dan partai politik yang memegang teguh komitmen memajukan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, jujur dan berintegritas,” kata Pahala di Jakarta, kemarin (28/8).

Bacaan Lainnya

Naskah kode etik dan panduan rekrutmen itu dimuat ke dalam buku yang tebalnya masing-masing 68 halaman dan 102 halaman.

Pada bab rekomendasi, dalam buku Kode Etik Politisi dan Partai Politik, KPK dan LIPI menilai perlunya kehadiran sebuah mahkamah dan peradilan etik yang bersifat ad hoc di luar institusi partai. Hal tersebut ditegaskan berlaku bagi semua parpol dan politis.

Selain kode etik dan rekrutmen, imbas dari peningkatan dana parpol ini perlu pula diikuti peningkatan pendidikan politik kepada masyarakat. Selain itu, parpol juga harus membenahi lembaga dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Syarat Terpenuhi

Pahala menyatakan, kode etik politikus dan partai politik akan berfungsi saat empat kondisi terpenuhi.

Pertama, substansi kode etik itu masuk ke dalam dan menjadi bagian penting dari Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang perubahan Undang-Undang No 2/2008 tentang Partai Politik.

Kedua, naskah-naskah ini juga menjadi syarat mutlak pemberian bantuan dana kepada parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lalu, ketiga Kementerian Hukum dan HAM menjadikan naskah tersebut sebagai bagian dari persyaratan mutlak bagi parpol yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan status badan hukum.

“Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada parpol agar naskah terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran, dan tindakan para politisi dan partai politik,” kata Pahala.

Dalama naskah yang juga dilihat CNNIndonesia.com, setidaknya ada 14 poin yang masuk dalam aturan etika yang yang wajib menjadi pedoman politisi dan partai politik.

Poin-poin tersebut di antaranya terkait kepentingan umum, kejujuran, integritas, transparansi, keadilan, profesional, taat pada hukum, akuntabel, inklusif dan non-diskriminasi, hubungan dengan konstituen dan masyarakat.

Kemudian hubungan dengan politisi sesama partai dan lain partai, hubungan dengan media dan profesi sejenis, hubungan dengan birokrasi, peradilan dan lembaga-lembaga negara lainnya, serta hubungan politisi dengan dunia bisnis dan/atau korporasi.

Sementara itu terkait rekrutmen dan kaderisasi, Pahala mengatakan dalam kajian pihaknya bersama LIPI didapat rekomendasi bahwa parpol perlu mengubah pola perekrutan dari yang bersifat tertutup menjadi terbuka terbatas.

Melalui pola terbuka terbatas, kata pahala, para bakal calon pejabat publik ditentukan bukan hanya oleh ketua umum partai dan oligarki pengurus partai. Nantinya, itu bakal diputuskan secara berjenjang mengikutsertakan pengurus partai dari daerah sampai ke pusat.

“Baiknya politisi dan partai politik akan menentukan baiknya demokrasi kita. Karena itu partai politik diharapkan dapat mengadopsi sistem dan pola rekrutmen dan kaderisasi ini,” ujar Pahala.

Kajian KPK soal pendanaan parpol dilakukan pada 2016, untuk bantuan pendanaan di tingkat pusat (DPP), provinsi (DPD/DPW) dan kabupaten/kota (DPD/DPC).

Porsi ideal bantuan negara untuk parpol sebesar 50 persen dari kebutuhan keseluruhannya. Bantuan tersebut dilakukan secara bertahap selama 10 tahun secara proposional dan berdasarkan kepada hasil evaluasi atas kepatuhan parpol atas setiap persyaratan dan ketentuan yang masuk dalam rekomendasi kajian KPK dan LIPI.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan dana bantuan untuk partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah. Bantuan tersebut naik sekitar 10 kali lipat dari sebelumnya yang hanya Rp108 per suara sah.

Sebelumnya, aturan mengenai bantuan dana parpol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut mengatur besaran bantuan yang diberikan negara untuk partai, baik tingkat pusat hingga daerah.

Saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan revisi PP Nomor 5/2009 guna menyesuaikan perubahan bantuan dana parpol yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait