Duh! Panitera yang Ditangkap KPK Punya Hubungan Keluarga dengan Hakim Agung

Metrobatam, Jakarta – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Tarmizi, dikabarkan mempunyai hubungan keluarga dengan salah hakim agung MA.

“Saya dengar ada. Hubungan keluarga dengan salah satu hakim agung,” ujar Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali di Jakarta, Rabu (23/8).

Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada empat panitera yang terjaring OTT oleh KPK. Ia juga mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPK.

“Pengawasan tentu ada. Tapi, kita kan terbatas. Untuk itu, kita koordinasi dengan KPK artinya alat penyadapan kita tidak punya sehingga kita perlu koordinasi dengan KPK yang punya alat sadap. Oleh karena itu, kita terima kasih,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sekadar diketahui, KPK resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam hal ini, Tarmizi diduga menerima uang suap sebesar Rp425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang suap tersebut dimaksudkan agar Hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Atas perbuatannya, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Akhmad dan Yunus melanggar Pasal. Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.(mb/detik)

Pos terkait