Masuk Dalam Struktur Penyebar Kebencian dan SARA, Polisi Selidiki Peran Eggi Sudjana

Metrobatam, Jakarta – Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki informasi terkait keterlibatan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk pengacara Eggi Sudjana dalam sindikat pengelola grup Saracen yang kerap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, khususnya di Facebook.

Dalam cuplikan gambar (screenshot) struktur organisasi yang diterima CNNIndonesia.com, nama Eggi tercantum sebagai dewan penasihat Saracen bersama purnawirawan TNI Mayor Jenderal Ampi Tanudjiwa.

Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya tengah mendalami seluruh informasi seputar grup Saracen.

“Semua informasi masih kami dalami,” kata Susatyo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, mengenai dugaan keterlibatan tersebut, Kamis (24/8).

Bacaan Lainnya

Dia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebaran ujian kebencian itu. Susatyo menuturkan, penyidik tengah memonitor aktivitas grup lain media sosial yang melakukan aktivitas serupa dengan Saracen. “Satgas juga masih memonitor grup-grup lainnya,” tuturnya.

Selain nama Eggi dan Ampi, ada 39 nama lain yang tergabung dalam kepengurusan grup Saracen. Mereka menduduki sejumlah jabatan, mulai dari dewan pakar, sekretaris, bendahara, media informasi, koordinator grup, hingga tim informasi dan teknologi.

Membantah Peran di Saracen

Ketika dikonfirmasi, Eggi membantah dirinya termasuk dalam struktur pengelola grup Saracen. Dia menuturkan dirinya baru mendengar grup itu hari ini.

“Itu fitnah keji. Saya baru dengar tentang Saracen itu hari ini,” kata Eggi melalui sambungan telepon.

Dia menduga hal itu terkait dengan upaya kriminalisasi oleh aparat karena sikapnya selama ini tentang aksi membela ulama.

Eggi sendiri aktif dalam gelombang Aksi Bela Islam sejak tahun lalu serta aksi untuk menghentikan kriminalisasi sejumlah tokoh Islam dengan mengadukan masalah itu ke Komnas HAM.

Walaupun demikian, Eggi menuturkan dirinya bersedia memberikan keterangan jika polisi meminta informasi karena hal itu diatur dalam KUHAP. Dia juga menyarankan agar polisi melakukan penyelidikan lebih dahulu sehingga tak berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.

“Sangat bersedia, tapi sebaiknya harus tabayyun atau cross check lebih dahulu sebelum memanggil orang. Ini berpotensi pencemaran nama baik,” kata dia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebelumnya menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).

Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.

Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.(mb/detik)

Pos terkait