Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Masih Terjerat 6 Kasus Lagi

Metrobatam, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan. Sebelumnya Dimas Kanjeng juga dihukum 18 tahun bui atas kasus pembunuhan. Kini masih ada enam perkara lagi yang menjerat pria itu.

Enam perkara itu korbannya berbeda-berbeda. Selain itu, Dimas Kanjeng juga terjerat pencucian uang. Namun, dua dua kasus yang akan diadili lagi.

“Dua perkara berkasnya sudah diterima dari penyidik (Polda Jatim). Dua berkas itu perkara yang dilaporkan korban Najmiah warga Makassar dengan kerugian Rp300 miliar, dan korban Muhammad Ali warga Kudus, Jateng dengan kerugian Rp35 miliar,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Usman, Kamis (24/8).

Kasi Orang dan Harta Benda Pidana Umum Kejati Jatim itu mengatakan, dua berkas perkara tersebut masih diteliti oleh jaksa dan belum dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan untuk perkara lainnya masih ada di penyidik Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

“Untuk vonis tadi, kami pikir-pikir dulu apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. Kami masih akan melaporkan pada pimpinan,” tukas Usman.

Kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Soleh mengatakan, secara prinsip pihaknya siap menghadapi dakwaan dan tuntutan jaksa atas perkara penipuan dengan korban selain Prayitno. Penipuan yang menimpa para korban bukan ulah dari Dimas Kanjeng.

“Najmiah misalnya, yang katanya menyerahkan uang dua ratus miliar, itu diberikan melalui sultan bernama Suryono. Yang bisa dibuktikan diterima klien saya dua belas miliar melalui transfer. Saya sebagai kuasa hukumnnya tentu siap menghadapi dan membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah,” ucap Soleh.

Seperti diberitakan, nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi melambung ketika tim gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menangkap Taat Pribadi di Padepokannya, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 22 September 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, melibatkan anggota hingga mencapai seribu pasukan. Ini dilakukan untuk menganntisipasi adanya perlawanan dari para pengikut Dimas Kanjeng. Bahkan petugas sampai melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Saat itu Dimas Kanjeng ditangkap karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Dalam perkembangan, banyak pengikutnya yang melaporkan Dimas Kanjeng terkait dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.(okezone)

Pos terkait