Serangan DPR ke KPK Dianggap sebagai Hoaks Baru

Metrobatam, Jakarta – Pansus Angket DPR terhadap KPK lagi-lagi membuat manuver yang bisa dipandang sebagai salah satu upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Kali ini, Pansus menduga Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck PRTMT-C 3200 senilai Rp36,1 miliar di Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pernyataan Pansus Angket KPK bisa dilihat sebagai hoaks atau kebohongan baru yang digunakan untuk melemahkan KPK.

Penyebaran hoaks itu, menurut Donal, karena Pansus KPK tengah frustrasi dalam upayanya mencari-cari kesalahan KPK.

Bacaan Lainnya

“Mereka kan frustrasi upaya untuk mencari kesalahan KPK tidak bisa dilakukan, akhirnya yang mereka sebar sekarang hoaks, untuk kemudian mendelegitimasi kerja KPK. Saya termasuk yang meyakini kalau memang ada korupsi, laporkan saja,” kata Donal dalam perbincangan telepon dengan CNNINndonesia.com, Jumat (22/9).

Tak hanya gagal mencari kesalahan KPK, Donal mengatakan, penyebaran hoaks juga didasari kegagalan Pansus melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo.

“Kegagalan mereka melobi Presiden Jokowi untuk bisa melakukan pertemuan dengan Pansus,” ujarnya.

Sebelumnya, dua hari lalu, anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan menyatakan, Agus diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pimpinan LKPP (Agus) terindikasi, diduga kuat memerintahkan Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP e-Katalog untuk melaksanakan e-Katalog untuk pemenuhan e-Purchasing,” kata Arteria, Rabu (20/9).

Lebih lanjut, politikus PDIP itu mengatakan Agus diduga merekayasa proyek pengadaan tersebut setelah transaksi dilakukan.

Tak hanya itu, Agus juga diduga mengetahui ada oknum yang mengganti usulan awal kegiatan sesuai usulan UPL Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI tanpa melalui evaluasi.

Dugaan Risiko ‘Barter’ Kasus

Di sisi lain, Donal mengkhawatirkan ada upaya barter kasus lewat tudingan dugaan keterkaitan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi saat masih memimpin LKPP. Namun, menurutnya hal tersebut masih sulit untuk bisa dibuktikan.

“Tentu mereka mau barter orang-orang yang sudah diproses KPK tidak terjangkau, dan ketua KPK tidak terjangkau, tapi itu sulit dibuktikan. Saya lebih membaca ini sebagai hoaks saja,” ujar Donal.

Secara terpisah, pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati mengatakan dugaan keterlibatan Agus dalam kasus korupsi menunjukkan Pansus masih memiliki upaya ulet untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga itu.

Langkah Pansus itu, kata Mada, untuk mengamankan berbagai kasus korupsi politik yang melibatkan para pembuat kebijakan agar tidak bisa diusut tuntas KPK.

Upaya kriminalisasi terhadap Ketua KPK, juga menjadi indikasi ‘barter’ yang ingin dilakukan Pansus dengan KPK. Dengan begitu, diharapkan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) bisa dihentikan sementara waktu.

“Kalau ini saya kira menunjukkan bahwa kekuatan DPR itu solid, mengerucut untuk mempertahankan diri sehingga korupsi politik e-KTP bisa di-pending, kalau tidak bisa dihilangkan,” ujar Mada kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/9).

Lebih lanjut, Mada menduga tengah terjadi pola baru yang dilakukan anggota dewan terkait penyelesaian kasus korupsi. Dia berpendapat, akan ada proses negosiasi antara KPK dengan DPR untuk bisa menutup kasus korupsi politik yang menimpa sebagian besar anggota DPR.

“Pola besar, kira-kira sejauh mana KPK memberi ruang bagi para politisi untuk bisa bermanuver, meski tentu saja ruangnya tidak leluasa, tapi ini proses negosiasnya untuk mencari pola baru,” kata Mada. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait