3 Pelaku Pencuri Burung Peliharaan di Batam Ditangkap Polsek Sagulung

Ilustrasi Burung Peliharaan

Metrobatam.com, Batam – Tiga pemuda Anak Baru Gede (ABG) menjadi pelaku pencuri burung peliharaan warga, masing-masing berinisial Ra (18), Ras (16) dan Ep (16). Ketiganya diringkus polisi di kawasan SP Plaza Sagulung, pada Senin (25/9) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Ketiga ABG ini memanfaatkan musim pencandu burung yang sekarang lagi marak-maraknya di daerah Sagulung dan Batuaji. Untuk melancarkan aksinya, ketiga lelaki ini nekat merental dua unit mobil Terios putih nopol BP 1234 DF dan Xenia warna putih nopol BP 1831 GC.

Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati 8 ekor berbagai jenis beserta sangkarnya. Karena ketahuan beraksi, kedua mobil rentalan itu pun diamuk massa hingga kaca depan dan belakang hancur berantakan.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto menuturkan, pada awalnya pihaknya mendapat laporan adanya pencuri burung sering beraksi di wilayah Sagulung. Dan ternyata bukan hanya di Sagulung saja tetapi di seluruh Batam.

Bacaan Lainnya

Guna menyelidiki laporan tersebut, anggota buser Polsek Sagulung memancing untuk membeli agar pelaku datang ke kawasan SP Plaza. Karena diketahui kalau pelaku ini mencuri sudah berbulan-bulan.

Menurut keterangan tiga pemuda kepada polisi, lanjutnya Hendrianto lagi, sudah sering mencuri dan nekat menggunakan mobil rental dengan secara bergantian. Tapi yang lebih parahnya lagi, bukan hanya burung saja yang diembat, namun apa yang letak di teras warga seperti tabung gas, mesin cuci maupun sandal juga digondol mereka.

“Ketiga pemuda ini cukup rapi mainnya. Soalnya mereka ini melakukan aksinya memakai dua unit mobil rentalan dengan cara bergantian di seluruh perumahan kota Batam. Yang lucunya, tak hanya burung yang diembat tapi ada juga mesin cuci, tabung gas. Pokokonya apa yang terletak diambil dari depan rumah warga,” kata Hendrianto, Rabu (27/9) siang. Seperti dikutip dari Haluankepri.com

Dari keterangan pelaku, lanjut Hendriyanto, burung hasil curian tersebut kemudian dijual secara online di media sosial (Medsos) dengan harga mulai Rp 1 juta hingga Rp7 jutaan. Hasil curian ini pun dijual tergantung jenis burungnya, seperti burung love bird, murai batu dan kenari. Selain terjual, ada juga ekor burung kita amankan tapi burung tersebut sudah diambil pemiliknya.

Sementara, Ra, salah satu dari pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah tiga kali berhasil. Dari hasil curiannya dijual melalui medsos, kemudian hasilnya digunakan untuk main warnet dan jalan-jalan.

“Sudah tiga kali pak. Bahkan saat bereaksi sudah 20 ekor burung kita dapat, tapi belum semua terjual. Kami jual melalui medsos dan hasilnya kami buat main warnet dan jalan-jalan saja,” ujar pria putus sekolah yang tinggal Kavling Lama, Sagulung.

Akibat dari perbuatannya itu, tiga pemuda yang berdomisili Batuaji dan Sagulung ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

 

And/HK

Pos terkait