Banyak Identitas Palsu di 2.700 Klien Situs Nikah Siri, MUI: Itu Bisnis Zina Terselubung

Metrobatam, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku kesulitan mengumpulkan informasi terkait klien atau pencari mempelai di situs nikahsirri.com, karena banyak yang menggunakan identitas palsu. Sementara MUI berpandangan, apa yang ditawarkan nikahsirri.com haram hukumnya. Situs online itu merupakan bisnis zina terselubung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menelusuri 2.700 data klien yang telah dikumpulkan dari keterangan pemilik situs itu, Aris Wahyudi. Aris telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada akhir pekan lalu.

“Jadi, ini kan baru kemarin (penangkapan) kemudian jumlah member (klien) 2700 dan tidak gampang… Kemudian ada juga biasanya data palsu. Kami tidak bisa sembarangan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).

Saat ini, kata Argo, pihaknya masih menelusuri data-data yang masuk ke situs Nikahsirri.com. Polisi pun, sambungnya, juga mencari tahu kategori pekerjaan dan kategori usia klien situs nikah siri tersebut.

Bacaan Lainnya

“(Dari 2700) ada yang palsu. Kami sedang proses, tidak mudah menyelidiki dunia maya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan sejauh ini dari hasil pemeriksaan terhadap Aris, pemilik nikahsirri.com belum diketahui identitaas yang sudah melakukan transaksi.

“Dari keterangan dia 300 mitra, dan 2.700 untuk mendaftar ke email-nya dia. Dia belum menjelaskan mana yang sudah diberi password-nya. Rekening mau kami buka,” ujar Roberto.

Adapun situs Nikahsirri.com, kata Roberto, sudah ada sejak akhir Agustus 2017. Namun, laman situs itu diketahui masih kosong. Situs itu sendiri baru diluncurkan pada 19 September lalu setelah diisi Aris.

Bukan hanya di situs, Aris pun diketahui membuat versi aplikasi dan di Google Play Store pada 19 Oktober. “Itu supaya mudah aplikasi online itu. Itu planning-nya,” tutur Roberto.

Bisnis Zina Terselubung

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pandangannya terkait situs nikahsirri.com yang tengah menjadi perbincangan masyarakat karena menjual lelang keperawanan atau janda dengan media menikah siri.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF menikah siri seperti yang ditawarkan nikahsirri.com haram hukumnya. Sebab, situs online itu merupakan bisnis zina terselubung.

“Ya haram. nikahsirri.com itu zina terselubung. Nikah kok kok dibisnis-bisniskan,” ujar Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/9).

Hasanuddin mengatakan, layanan yang disediakan nikahsirri.com hanya untuk kesenangan syahwat semata. Melelang keperawanan atau janda dengan media menikah siri bukan esensi dari sebuah pernikahan, yakni untuk ibadah, membinah rumah tangga, dan lain-lain.

“Itu bisnis kesenangan. Masa nikah ada tarif segini, perawan lebih mahal, bukan perawan lebih murah. Itu bukan tujuan esensi nikah, itu hanya untuk senang-senang. Jadi itu haram,” ucap dia.

Karenanya, Hasanuddin mengapresiasi langkah polisi yang menangkap pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang langsung memblokir situs tersebut.

Lebih jauh Hasanuddin menjelaskan persoalan nikah siri. MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa bahwa nikah siri haram hukumnya jika menimbulkan mudarat dan tujuannya hanya untuk mencari kesenangan syahwat semata.

Misalnya, ada pihak yang dizalimi seperti istri yang ditinggal begitu saja oleh suami usai sehari dua hari atau sebulan setelah menikah siri.

“Nikah siri menjadi haram kalau menimbulkann mudarat karena ada pihak-pihak yang dizalimi. Suami tidak bertanggung jawab, istri ditinggal begitu saja. Kalau niatnya benar untuk menikah tidak apa-apa, tapi kalau niatnya untuk senang-senang dan timbulkan mudarat maka nikah siri haram,” ujar Hasanuddin.

Sebelumnya Polda Metro Jaya membekuk Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com berkonten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, polisi meringkus Aris di Kebon Jeruk Timur RT 003/002 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu dini hari (24/9). Aris ditangkap setelah mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com.

Adi menambahkan anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs pornografi tersebut sejak Jumat (22/9). Situs itu dinilai mengandung unsur pornografi, eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.

Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, situs nikahsirri.com merupakan salah satu program dari “Partai Ponsel” yang dideklarasikan pada Selasa (19/9) lalu di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat.

Melalui akun Facebook pribadinya, Aris Wahyudi menuliskan pendirian Partai Ponsel bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan “pengguna ponsel” agar tanggap terhadap budaya baru.

Selain namanya yang kontroversial, Aris Wahyudi sebagai pendiri berdalih program nikahsirri.com bertujuan membantu pemerintah memberantas kemiskinan, salah satu caranya dengan melelang perempuan yang masih perawan atau janda dengan melakukan mediasi nikah siri.

Aris mengaku sebagai lulusan Institut Teknologi Bandung dan Essex University. Melalui layanan sensasional ini, Aris juga mengundang perempuan dan laki-laki untuk melamar menjadi bagian dari programnya. Bukan hanya itu, ia menuliskan jasanya bisa diakses melalui aplikasi di perangkat Android dalam waktu dekat. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait