Diduga Tak Cairkan Klaim Nasabah, Dirut Allianz Jadi Tersangka

Metrobatam, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Country Manager dan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manager Claim dr Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencairkan klaim asuransi pelapor atau pasien.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Direktur dan juga Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia itu.

“Iya betul, memang saya yang menanda tangani SP2HP tersebut, saya yang menanda tangani pemberitahuan penetapan tersangka dirut dan manajer klaim Allianz tersebut,” ujar Yusep saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/9).

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar.

Bacaan Lainnya

“Tentunya penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya klarifikasi dari pihak-pihak dan juga proses gelar,” ujar Argo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima laporan dari pelapor Ifranius Ak Gadri yang tertuang dalam Tanda Bukti Laporan bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 3 April 2017 lalu. Kasus itu mulai disidik pada tanggal 8 Mei 2017 lalu.

“Korban ini, yang pasien ini dia ikut asuransi Allianz. Saat itu jadi nasabah diiming-imingi yang muluk-muluklah dengan iklannya,” imbuh Argo.

Sekitar akhir 2016, pelapor jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit. Biaya pengobatan yang harus ditanggung pelapor saat itu sekitar Rp 19 juta.

“Dia kan merasa punya asuransi, makanya tenang saja,” ungkapnya.

Pelapor kemudian mengklaim biaya perawatan itu ke pihak asuransi. Namun, asuransi menolak mencairkan klaim asuransi kesehatan korban karena korban tidak melengkapi dengan surat rekam medis. (mb/detik)

Pos terkait