Dugaan Terima Suap Rp1,5 Miliar, KPK Tahan Wali Kota Cilegon

Metrobatam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi (TIA) usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar.

“TIA ditahan di rumah tahanan klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK kavling C-1 untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu dini hari.

Tubagus Imam Ariyadi kasusnya terkait proses di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017 untuk memuluskan rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal ) mal Transmart.

Saat keluar dari Gedung KPK sebelum menuju rumah tahanan, Imam mengaku bahwa uang yang diterimanya itu hanya berkaitan untuk dana sponsor sepakbola Cilegon United (CU) Football Club.

Bacaan Lainnya

“Itu berkaitan dengan soal kami mencari sponsorship untuk tim sepak bola kota Cilegon. Hanya berkaitan dengan soal perizinan begitu ya, dan kami lihat ada antusias liga sepak bola Cilegon, kami carikan sponsorship, dan langsung ditransfer ke CU,” ujarnya.

Ia menimpali, “Jadi, kami tidak menerima apapun berkaitan soal uang dan gratifikasi.”

Pengiriman uang ke klub sepak bola itu, menurut dia, bukan modus kejahatan untuk menutupi suap.

“Bukan modus,” tukasnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap sembilan orang terkait kasus itu, sedangkan Tubagus Imam Ariyadi mendatangi Gedung KPK pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB.

Dalam OTT tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar, yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Imam diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT BA dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).

Selain Imam, KPK menetapkan kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) dan perantara penerima suap Hendry (H) dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

“Tersangka ADP ditahan di rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan H ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama,” ungkap Febri.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo (BDU), Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Dony Sugihmukti (TDS) dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro (EW).

“Tersangka BDU ditahan di rutan Polres Jakarta Timur dan EW ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama,” tambah Febri.

Sementara itu, TDS belum ditahan sehingga KPK menghimbau Doony agar segera menyerahkan diri ke KPK.

Antara

Pos terkait